Menuju konten utama

Bupati Takalar Diperiksa soal Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Mohammad Firdaus Daeng Manye diperiksa dalam kaitannya sebagai mantan Direktur Utama PT PINS Indonesia.

Bupati Takalar Diperiksa soal Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Petugas SPBU bersiap melayani pembeli bakar minyak (BBM) di SPBU daerah Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, terkait kasus dugaan korupsi pada proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) 2018-2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Firdaus diperiksa dalam kaitannya sebagai mantan Direktur Utama PT PINS Indonesia

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).

Budi mengatakan Firdaus telah hadir di Gedung KPK sejak pukul 09.30 WIB. Hingga saat berita ini ditulis Firdaus masih menjalani pemeriksaan.

Selain itu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yaitu, Karyawan PT Sempurna Global Pertama, David Chen; Pihak PT Pojok Celebes Mandiri, Aris Lestari; Direktur PT Jaring Mal Indonesia, Riatmaja Jamil; Komisaris PT Jaring Mal Indonesia, Indra Aris Kurniawan; dan Direktur PT Star Global Indonesia, Suhardi Tjoa.

Kata Budi, Aris telah hadir di Gedung KPK untuk diperiksa. Sedangkan untuk empat saksi lainnya belum diketahui kehadirannya. Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari keenam saksi tersebut.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka sejak Januari 2025 lalu. Namun hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan identitas dari tersangka tersebut. Bahkan jumlah tersangkanya pun belum diketahui hingga saat ini.

Sebelumnya, pada Senin (21/7/2025) KPK telah memanggil saksi dari pihak PT Telkom, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina 2018-2023.

Dua orang tersebut yaitu, Officer 3 Capex Procurement Process 3 Telkom 2018-2021, Agil Saputro; dan Manager Capex Procurement Process 3 PT Telkom, Mardirin.

Meski begitu, hingga saat ini, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang digali dari kedua saksi tersebut. Namun, berdasarkan penelusuran, jabatan yang diduduki oleh keduanya, bertugas untuk bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan investasi dan fokus pada efisiensi dan efektivitas.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto