Menuju konten utama

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Ditahan KPK

Filri memperkiraan total uang yang telah dinikmati Ricky Ham Pagawak berjumlah sekitar Rp200 miliar.

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Ditahan KPK
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023).ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penahanan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Penahanan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Ricky sebagai tersangka pada hari ini.

"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RHP [Ricky Ham Pagawak] selama 20 hari pertama terhitung mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya Senin, 20 Februari 2023.

Filri memperkiraan total uang yang telah dinikmati Ricky Ham Pagawak berjumlah sekitar Rp200 miliar.

"Realisasi pemberian uang kepada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP," jelasnya.

Firli menyebut Ricky juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga dilakukan TPPU berupa membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal-usul dari harta kekayaannya.

Pada Minggu, 19 Januari 2023, KPK telah menangkap Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP). Buronan lembaga antirasuah tersebut ditangkap di Jayapura.

"Benar KPK sudah menangkap RHP di Jayapura," kata Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPO bernomor: R/3992 DIK.01.02/01-23/07/2022 yang telah diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat 15 Juli 2022 lalu.

Dalam surat tersebut, Ricky diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS BUPATI MAMBERAMO TENGAH atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky