Menuju konten utama

Cara KPK Mencokok Ricky Ham Pagawak di Tempat Persembunyian

KPK membongkar tempat persembunyian Ricky Ham Pagawak berdasarkan info dari orang yang melakukan perbantuan atau penghubung.

Cara KPK Mencokok Ricky Ham Pagawak di Tempat Persembunyian
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyebut pihaknya lebih dahulu menargetkan sosok lain yang disebut sebagai penghubung sebelum menangkap buron Ricky Ham Pagawak di Abepura, Papua.

Ghufron mengatakan bahwa setelah Ricky Ham kembali dari Papua Nugini ke Indonesia, ia bersembunyi di sebuah rumah. Selama tinggal di rumah persembunyian tersebut, Ricky disebut berkomunikasi dengan sosok penghubung tersebut.

"Dari awal kami menargetkan untuk menangkap penghubung tersebut dan pada 17 Februari kami memberangkatkan tim untuk membuntuti dan selanjutnya menangkap penghubung tersebut hari Sabtu (18/2/2023) sore," kata Ghufron dalam keterangannya, Senin, 20 Februari 2023.

Ghufron menyebut pihaknya mendapatkan informasi terkait lokasi persembunyian Ricky Ham dari sosok penghubung tersebut.

"Dari penghubung itu selanjutnya kami mendapat informasi persembunyian RHP sehingga kemarin kami dapat menangkap RHP," katanya.

Pada Minggu, 19 Januari 2023, KPK telah menangkap Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP). Buronan lembaga antirasuah tersebut ditangkap di Jayapura.

"Benar KPK sudah menangkap RHP di Jayapura," kata Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPO bernomor: R/3992 DIK.01.02/01-23/07/2022 yang telah diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat, 15 Juli 2022 lalu.

Dalam surat tersebut, Ricky diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait BUPATI MAMBERAMO TENGAH DITANGKAP KPK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky