tirto.id - Terdakwa dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak telah membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Makassar.
Dalam pembelaannya, Ricky protes terhadap proses penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Ia mengatakan dirinya tidak pernah melalui pemeriksaan ssbagai saksi.
"Sejak proses hukum ini dimulai KPK, saya tidak pernah sekalipun diperiksa sebagai saksi sepengetahuan saya. Sebelum ditetapkan jadi tersangka, saya belum pernah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi," kata Ricky saat membacakan eksepsi, Rabu, 9 Agustus 2023.
Ia juga sempat mengklarifikasi terkait sumbangan yang disebut-sebut diperuntukkan bagi Partai Demokrat. Ia membantah uang tersebut hasil korupsi, melainkan hasil mengumpulkan dana dari beberapa bupati di Papua.
"Sumbangan yang ditujukan kepada Partai Demokrat adalah sumbangan kader Partai Demokrat. Sumbangan tersebut dari beberapa bupati di Papua dikumpulkan melalui saya," katanya.
Ia juga menyinggung soal dugaan aliran dana kepada eks Sekjen Demokrat Hinca Pandjaitan. Ricky mengatakan uang tersebut adalah uang duka yang ia berikan saat orang tua Hinca meninggal.
"Penyidik terkesan memunculkan peran dari tokoh-tokoh tertentu, termasuk bapak Hinca Pandjaitan yang pernah saya kirim uang duka karena orang tuanya, ibunya meninggal. Dan saya juga menghadiri pemakaman langsung di Sumatera Utara," ujarnya.
Poin lain yang juga disebut dalam eksepsi adalah bahwa Ricky menduga penetapan dirinya sebagai tersangka, ada kaitannya dengan pemenangan Pemilu 2024.
"Saya mempunyai pengaruh besar dalam memenangkan Pemilu pada tahun 2024 melalui Partai Demokrat, sehingga harus dijadikan sebagai tersangka," tuturnya.
Ia juga meminta kepada majelis hakim serta penuntut umum untuk tidak melibatkan sejumlah perempuan yang namanya sempat disebut-sebut dalam perkara ini. Ia juga menyindir KPK yang memproses kasus laiknya kasus perceraian atau perselingkuhan.
"Saya minta tolong, kalau ada pemberitaan di media massa, jangan dimunculkan perempuan-perempuan. Kalau seperti ini kerjanya orang KPK, maka saya ini bukan karena tipikor, bukan karena gratifikasi, mungkin kasus ini karena kasus perceraian atau kasus perselingkuhan sehingga yang dimunculkan oleh KPK adalah perempuan-perempuan seperti Bu Brigita Manohara dan juga Ibu Christa Djasman," imbuh Ricky.
Dalam perkara ini, Ricky Ham didakwa dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto pasal 65 ayat (1) KHUP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky