Menuju konten utama

Kasus Korupsi Ricky Ham Pagawak, KPK Sita Aset Senilai Rp210 M

Aset Ricky Ham yang disita KPK berupa unit apartemen, 18 bidang tanah dan bangunan, kendaraan hingga uang tunai.

Kasus Korupsi Ricky Ham Pagawak, KPK Sita Aset Senilai Rp210 M
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Ricky Ham Pagawak berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp210 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).

"KPK menyita uang dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU sebesar Rp210 miliar milik RHP selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Rabu, 21 Juni 2023.

Selain itu, KPK juga turut menyita berbagai aset yang diduga merupakan hasil TPPU Ricky Ham Pagawak (RHP). Aset tersebut di antaranaya 18 bidang tanah, apartemen, dan sejumlah mobil.

"Aset TPPU milik RHP yang berhasil KPK sita di antaranya adalah satu unit apartemen, sebanyak 18 bidang tanah beserta bangunan di atasnya, tujuh unit kendaraan roda empat, dan sejumlah uang dengan total nilai ratusan juta rupiah," jelas Ali.

Diketahui, KPK telah menahan tersangka dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur serta TPPU di Kabupaten Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak pada Senin, 20 Februari 2023 lalu.

Selain Ricky Ham Pagawak, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (PT SSM), Simon Pampang (SP) selaku Dirut PT Bina Karya Raya (PT BKR), dan Jusiendra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (PT BAP).

Ricky menjabat Bupati Mamberamo Tengah selama dua periode, yakni 2013-2018 dan 2018-2023. Dalam masa jabatan dua periodenya itu, Pemkab Mamberamo banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.

"Dengan kewenangan sebagai Bupati RHP kemudian diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah," kata Firli dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 20 Februari 2023.

Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf A atau Huruf B atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dalam UU Nomor 21 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga artikel terkait KASUS BUPATI MAMBERAMO TENGAH atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky