tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset milik tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ricky Ham Pagawak. Total aset yang disita KPK mencapai 10 miliar rupiah.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset milik tersangka RHP yang berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya Selasa, (18/4/2023).
Aset yang dimaksud yaitu berupa dua unit mobil dan empat bidang tanah beserta bangunan di atasnya berupa tiga homestay dan satu rumah tinggal.
"Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp 10 miliar lebih," kata Ali.
Ali menyebut sampai saat ini tim penyidik KPK masih menelusuri aset-aset yang disamarkan Ricky melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Sekaligus dengan melibatkan Tim Asset Tracing pada Direktorat Labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi) KPK," tandas Ali.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan penahanan terhadap tersangka dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kabupaten Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak pada Senin, 20 Februari 2023 kemarin.
Ketua KPK Firli Bahuri pada kesempatan tersebut juga mengungkap konstruksi perkara yang menjerat Ricky Ham Pagawak.
Selain Ricky Ham Pagawak, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (PT SSM), Simon Pampang (SP) selaku Dirut PT Bina Karya Raya (PT BKR), dan Jusiendra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (PT BAP).
Ricky menjabat Bupati Mamberamo Tengah selama dua periode, yakni 2013-2018 dan 2018-2023. Dalam masa jabatan dua periodenya itu, Pemkab Mamberamo banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.
"Dengan kewenangan sebagai Bupati RHP kemudian diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah," kata Firli dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023).
Firli mengatakan tiga tersangka dari pihak swasta ini ingin mendapat proyek di Mamberamo Tengah, Ricky selaku bupati kemudian menyetujui permintaan para kontraktor dan meminta mereka untuk menyetorkan sejumlah uang supaya dimenangkan dalam proyek tersebut.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat