tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penahanan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Penahanan dilakukan KPK setelah melakukan pemeriksaan terhadap Ricky sebagai tersangka.
"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RHP [Ricky Ham Pagawak] selama 20 hari pertama terhitung mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya Senin (20/2/2023).
Firli mengatakan dalam proses penyidikan perkara ini pihaknya telah memeriksa lebih dari 100 orang saksi. Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Ricky Ham Pagawak yang tersebar di beberapa wilayah diantaranya Jakarta dan Jayapura.
"[Penyidik melakukan] penyitaan berbagai aset yang bernilai ekonomis. Di antaranya berbagai bidang tanah, bangunan serta apartemen yang berlokasi di Jayapura Provinsi Papua, Kota Tangerang Provinsi Banten, Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe dan merek," kata Firli.
Firli memperkiraan total uang yang telah dinikmati Ricky Ham Pagawak berjumlah sekitar Rp200 miliar yang diberikan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan politikus Partai Demokrat itu.
Dalam kasus ini RHP disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf A atau Huruf B atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dalam UU Nomor 21 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto