tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan penahanan terhadap tersangka dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kabupaten Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak pada Senin, 20 Februari 2023 kemarin.
Ketua KPK Firli Bahuri pada kesempatan tersebut juga mengungkap konstruksi perkara yang menjerat Ricky Ham Pagawak.
Selain Ricky Ham Pagawak, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (PT SSM), Simon Pampang (SP) selaku Dirut PT Bina Karya Raya (PT BKR), dan Jusiendra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (PT BAP).
Ricky menjabat Bupati Mamberamo Tengah selama dua periode, yakni 2013-2018 dan 2018-2023. Dalam masa jabatan dua periodenya itu, Pemkab Mamberamo banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.
"Dengan kewenangan sebagai Bupati RHP kemudian diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah," kata Firli dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023) kemarin.
Firli mengatakan tiga tersangka dari pihak swasta ini ingin mendapat proyek di Mamberamo Tengah, Ricky selaku bupati kemudian menyetujui permintaan para kontraktor dan meminta mereka untuk menyetorkan sejumlah uang supaya dimenangkan dalam proyek tersebut.
"RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP, JPP, dan MT dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP, dan MT," ujar Firli.
JPP diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Adapun MT mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
"Realisasi pemberian uang kepada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP," katanya.
Firli menyebut Ricky juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berupa membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal-usul dari harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf A atau Huruf B atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dalam UU Nomor 21 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto