Menuju konten utama

Kekayaan Bupati Mamberamo Tengah di LHKPN Tercatat Rp2,2 Miliar

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak terakhir melaporkan kekayaannya pada Januari 2018 sebagai calon kepala daerah senilai Rp2,2 miliar.

Kekayaan Bupati Mamberamo Tengah di LHKPN Tercatat Rp2,2 Miliar
Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak SH, M.Si. ANTARA Papua/Muhsidin

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP) pada Minggu 19 Februari 2023. Ricky ditangkap usai ditetapkan menjadi buronan pada Juli 2022 lalu.

KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Ricky Ham Pagawak merupakan Bupati petahana di Kabupaten Mamberamo Tengah. Ricky Ham Pagawak menjabat sebagai Bupati Mamberamo dua episode yaitu pada periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Dari latar pendidikan, Ricky Ham merupakan seorang sarjana di Universitas Kristen Indonesia Tomohon. Diketahui, Ricky Ham merupakan politisi dari Partai Demokrat dan menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Ricky Ham Pagawak terakhir melaporkan kekayaannya pada 12 Januari 2018 sebagai calon kepala daerah dengan total kekayaan senilai Rp2.246.895.117 atau Rp2,2 miliar.

Harta tersebut terbagi menjadi tanah dan bangunan, harta bergerak, alat transportasi dan mesin serta kas dan setara kas.

Dari laporan tersebut, Ricky diketahui memiliki dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp1.563.600.000 atau Rp1,5 miliar. Keduanya dilaporkan merupakan hasil sendiri dan terletak di Kota Jayawijaya.

Selain tanah dan bangunan, ia juga melaporkan kepemilikan atas 2 buah kendaraan dengan total nilai Rp370 juta dengan rincian yaitu Mobil Honda CR-V 2013 senilai Rp190 juta dan Mobil Toyota Kijang Innova G tahun 2009 senilai Rp180 juta.

Selain itu, Ricky juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp229 juta dan harta berupa kas dan setara kas senilai Rp84,2 juta.

Ketua KPK Firly Bahuri mengatakan Ricky Ham Pagawak diketahui melarikan diri melalui Skouw Yambe ke Papua Nugini. Kemudian pada awal Februari 2023 diperoleh informasi bahwa Ricky Ham Pagawak telah kembali ke Jayapura.

Pencarian terus dilakukan hingga akhirnya penyidik KPK memperoleh informasi terkait lokasi yang diduga menjadi persembunyian RHP di Abepura dan langsung dilakukan penangkapan pada Minggu sore sekitar pukul 16.30 WIT dan yang bersangkutan kemudian diamankan ke Mako Brimob Polda Papua.

Baca juga artikel terkait KASUS BUPATI MAMBERAMO TENGAH atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto