Menuju konten utama

KPK Sudah Lama Incar Bupati Mamberamo Tengah di Papua Nugini

Awal Februari 2023 tim KPK mendapat informasi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sudah keluar dari wilayah Papua Nugini dan kembali masuk ke Papua.

KPK Sudah Lama Incar Bupati Mamberamo Tengah di Papua Nugini
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. (ANTARA/HO-Humas Reis Masella)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP) pada Minggu 19 Februari 2023 kemarin. Buronan lembaga antirasuah tersebut ditangkap di Jayapura.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pencarian terhadap Ricky Ham Pagawak sudah dimulai oleh KPK sejak Juli 2022 lalu dengan berkoordinasi Kedubes RI di Papua Nugini.

"Sebelumnya sejak Juli 2022, tim KPK terus melakukan pencarian tersangka KPK dimaksud. KPK telah lakukan koordinasi dengan Kedubes RI di Port Moresbi, PNG untuk melakukan pencarian DPO ini di wilayah tersebut," kata Ali Fikri dalam keterangannya Minggu, 19 Februari 2023.

Ali Fikri mengatakan sekitar awal Februari 2023 tim KPK mendapat informasi bahwa Ricky Ham sudah keluar dari wilayah Papua Nugini dan kembali masuk ke Papua.

"Dan hari ini (Minggu, 19 Februari) tim KPK berhasil lakukan penangkapan terhadap tersangka KPK dimaksud. Informasi yang kami peroleh tersangka KPK tersebut ditangkap di Abepura," ujarnya.

Selanjutnya Ricky Ham akan dibawa ke Gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Namun demikian, Ali Fikri belum merinci kapan kira-kira Ricky Ham Pagawak akan tiba di Jakarta.

"[Setibanya di Jakarta] Akan segera dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPO bernomor: R/3992 DIK.01.02/01-23/07/2022 yang telah diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat 15 Juli 2022 lalu.

Dalam surat tersebut, Ricky diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS BUPATI MAMBERAMO TENGAH atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto