Menuju konten utama
Flash News

7 Bulan Buron, Bupati Mamberamo Tengah Ditangkap KPK

Ricky Ham Pagawak masih diperiksa intensif di Mako Brimob Papua pasca-penangkapan.

7 Bulan Buron, Bupati Mamberamo Tengah Ditangkap KPK
TSK Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat ditangkap KPK, Minggu (19/2) di Sentani, Kabupaten Jayapura. (ANTARA/HO/Dokumen Pribadi)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP) pada Minggu 19 Februari 2023. Buronan lembaga antirasuah tersebut ditangkap di Jayapura.

"Benar KPK sudah menangkap RHP di Jayapura," kata Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri dikutip dari Antara.

Dalam keterangan terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut politikus Partai Demokrat itu telah berada di Mako Brimob Polda Papua pasca-penangkapan. "Saat ini DPO (daftar pencarian orang) dimaksud diamankan di Mako Brimob Papua," terangnya.

"Informasi yang kami peroleh tersangka KPK tersebut ditangkap di Abepura (Jayapura)," lanjut dia.

KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ia dinilai tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Ia telah dua kali mangkir saat dipanggil tim penyidik KPK. Ricky Ham juga kabur saat akan dijemput paksa tim penyidik.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPO bernomor: R/3992 DIK.01.02/01-23/07/2022 yang telah diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat 15 Juli 2022 lalu.

Dalam surat tersebut, Ricky diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Partai Demokrat meminta Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak segera menyerahkan diri ke KPK. Demokrat mengingatkan bahwa melarikan diri tidak akan menyelesaikan masalah.

"Karenanya sesuai dengan etika dan fatsun politik sebagai kader Partai Demokrat, Pak RHP wajib menghadapi proses hukum yang tengah dihadapinya saat ini secara kesatria," kata Deputi Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, beberapa waktu lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS BUPATI MAMBERAMO TENGAH

tirto.id - Flash news
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky