tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan National Central Bureau (NCB) Interpol untuk mencari keberadaan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami juga sudah meminta kepada Bareskrim Polri, termasuk juga NCB Interpol tentunya untuk melakukan pencarian terkait dengan DPO KPK ini," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (2/8/2022).
Ali Fikri mengatakan bahwa permintaan bantuan tersebut merupakan bentuk keseriusan KPK dalam upaya pencarian Ricky Ham Pagawak.
"Betul itu adalah tanggung jawab KPK, tetapi pemberantasan korupsi adalah peran serta kita semua," kata Ali.
Selain Interpol, KPK juga telah meminta bantuan Gubernur Papua Lukas Enembe serta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman untuk mencari buronan KPK tersebut.
Dalam perkara ini KPK telah memasukkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Ia dinilai tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
Ia telah dua kali mangkir saat dipanggil tim penyidik KPK. Ricky Ham juga kabur saat akan dijemput paksa tim penyidik.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPO bernomor: R/3992 DIK.01.02/01-23/07/2022 yang telah diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat 15 Juli 2022 lalu.
Dalam surat tersebut, Ricky diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky