tirto.id - Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK) menyita aset milik Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak yang diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total nilai aset yang disita hingga kini diperkirakan mencapai lebih dari Rp30 miliar.
"Sejauh ini nilai aset (milik Ricky Ham Pagawak) yang disita tim penyidik sekitar Rp30 miliar lebih dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Senin, 15 Mei 2023.
Ali menyebut pihaknya masih akan menelusuri aliran uang hasil TPPU Ricky, sehingga penyitaan terhadap aset-aset miliknya juga masih akan terus dilakukan.
"(KPK) masih terus menelusuri aliran uang hasil korupsi sehingga penyitaan masih akan terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi asset recovery," jelasnya.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita aset milik tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ricky Ham Pagawak. Total aset yang disita KPK mencapai 10 miliar rupiah.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset milik tersangka RHP yang berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani," kata Ali Fikri dalam keterangannya Selasa, (18/4/2023) lalu.
KPK telah menahan tersangka dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kabupaten Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak pada Senin, 20 Februari 2023.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap konstruksi perkara yang menjerat Ricky Ham Pagawak. Selain Ricky Ham Pagawak, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (PT SSM), Simon Pampang (SP) selaku Dirut PT Bina Karya Raya (PT BKR), dan Jusiendra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (PT BAP).
Ricky menjabat Bupati Mamberamo Tengah selama dua periode, yakni 2013-2018 dan 2018-2023. Dalam masa jabatan dua periodenya itu, Pemkab Mamberamo banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.
"Dengan kewenangan sebagai Bupati RHP kemudian diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah," kata Firli dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023) lalu.
Firli mengatakan tiga tersangka dari pihak swasta ini ingin mendapat proyek di Mamberamo Tengah, Ricky selaku bupati kemudian menyetujui permintaan para kontraktor dan meminta mereka untuk menyetorkan sejumlah uang supaya dimenangkan dalam proyek tersebut.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky