Menuju konten utama

Andi Arief Sebut Ada Kader Demokrat Terima Uang dari Ricky Ham

Andi Arief mengungkapkan bupati Ricky Ham Pagawak sempat menyebut bahwa ada kader Partai Demokrat yang menerima sumbangan dari Ricky.

Andi Arief Sebut Ada Kader Demokrat Terima Uang dari Ricky Ham
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/5/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Arief hari ini diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.

Usai pemeriksaan Andi mengungkapkan Bupati Ricky Ham Pagawak sempat menyebut bahwa ada kader Partai Demokrat yang menerima sumbangan dari Ricky.

Mulanya, Andi mengaku tidak tahu-menahu terkait sumbangan yang diberikan Ricky Ham ke kader Partai Demokrat tersebut. Namun dalam pemeriksaan dirinya hari ini, KPK meminta tolong untuk mengembalikan uang yang diterima kader Demokrat kepada KPK.

"Saya dimintai tolong, agar temuan KPK bahwa ada yang menerima bantuan dari Pak Ricky Ham Pagawak, saya diminta untuk tolong mengembalikan uang itu," ujar Andi Arief di Gedung KPK Senin, (15/5/2023).

Andi menyebut uang yang diduga diberikan oleh Ricky tersebut berupa sumbangan terhadap individu dan tidak ada hubungannya dengan Partai Demokrat.

"Ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan. Jadi, saya akan cari yang menerima sumbangannya, dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada, dan kita mendukung KPK untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat, dan tidak ada hubungannya dengan partai sebenarnya," katanya.

Diketahui, KPK telah mengumumkan penahanan terhadap tersangka dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kabupaten Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak pada Senin, 20 Februari 2023 kemarin.

Ketua KPK Firli Bahuri pada kesempatan tersebut juga mengungkap konstruksi perkara yang menjerat Ricky Ham Pagawak. Selain Ricky Ham Pagawak, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (PT SSM), Simon Pampang (SP) selaku Dirut PT Bina Karya Raya (PT BKR), dan Jusiendra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (PT BAP).

Ricky menjabat Bupati Mamberamo Tengah selama dua periode, yakni 2013-2018 dan 2018-2023. Dalam masa jabatan dua periodenya itu, Pemkab Mamberamo banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.

"Dengan kewenangan sebagai Bupati RHP kemudian diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah," kata Firli dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Firli mengatakan tiga tersangka dari pihak swasta ini ingin mendapat proyek di Mamberamo Tengah, Ricky selaku bupati kemudian menyetujui permintaan para kontraktor dan meminta mereka untuk menyetorkan sejumlah uang supaya dimenangkan dalam proyek tersebut.

Baca juga artikel terkait ANDI ARIEF atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat