Menuju konten utama

KPK Duga Andi Arief Terima Uang Hasil Korupsi Eks Bupati PPU

Andi Arief dimintai keterangan oleh KPK terkait dugaan penerimaan uang hasil korupsi mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud.

KPK Duga Andi Arief Terima Uang Hasil Korupsi Eks Bupati PPU
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/5/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

tirto.id - Tim penyidik KPK telah memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief sebagai saksi, pada Senin (19/6/2023). Ia dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan uang hasil korupsi mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud.

"Andi Arief (dimintai keterangan) terkait pengetahuannya soal dugaan penerimaan uang yang bersumber dari perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/6/2023).

Sementara itu, Andi Arief sempat membantah ada aliran dana kasus dugaan korupsi yang melibatkan AGM ke Musda Demokrat Kalimantan Timur.

"Enggak ada kalau ke Musda, enggak ada. Kalau kepentingan pribadi, saya enggak tahu itu, namanya juga pribadi," ucap Andi saat tiba di Gedung KPK pada Senin, 19 Juni 2023.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa dugaan kasus korupsi penyertaan modal untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp14,4 miliar, di mana tersangka Abdul Gafur diduga menerima uang hasil korupsi sebesar Rp6 miliar.

"AGM diduga menerima sebesar Rp6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu malam 7 Juni 2023.

Selain Abdul Gafur, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMD PPU tersebut. Mereka adalah Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY), dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin (KA).

Baharun Genda diduga menerima dana sebesar Rp500 juta untuk membeli mobil. Sementara Heriyanto diduga menerima sebesar Rp3 miliar untuk modal proyek, sedangkan Karim Abidin diduga menerima Rp1 miliar untuk trading forex.

Ketiga tersangka tersebut ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 7-26 Juni 2023 di Rutan KPK.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat