Menuju konten utama

4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Suap Proyek Mamberamo Tengah

KPK mengklaim terus mencari keberadaan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, yang juga menjadi tersangka korupsi suap berbagai proyek.

4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Suap Proyek Mamberamo Tengah
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. (ANTARA/HO-Humas Reis Masella)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Keempat orang tersebut adalah Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak selaku penerima suap. Ada pula tiga orang pihak swasta selaku pemberi suap dari Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).

Dalam perkara ini, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu Simon dan Jusieandra. Sementara Ricky Ham Pagawak dan Marten Toding belum.

"Khusus untuk tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) KPK tetap berupaya untuk melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan dengan berkoordinasi denganberbagai pihak," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dalam keterangan persnya, Kamis (8/9/2022).

Dalam konstruksi perkara, Karyoto menyebut ketiga pihak swasta tersebut memberikan penawaran kepada Ricky Ham Pagawak sejumlah uang apabila bersedia langsung memenangkan mereka dalam beberapa paket pekerjaan di Mamberamo Tengah.

"Adapun besaran uang yang diberikan oleh para tersangka dimaksud kepada RHP selaku Bupati sekitar 24,5 miliar rupiah," kata Karyoto.

Ia menyebut Ricky Ham Pagawak juga menerima sejumlah pemberian dari pihak-pihak lain yang hingga saat ini masih diselidiki oleh KPK.

Atas perbuatannya para pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 30 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara selaku penerima, Ricky disangkakan melanggar pasal 12 huruf A atau huruf b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Ia dinilai tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Ia telah dua kali mangkir saat dipanggil tim penyidik KPK. Ricky Ham juga kabur saat akan dijemput paksa tim penyidik.

Ricky Ham diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah Provinsi Papua.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPO bernomor: R/3992 DIK.01.02/01-23/07/2022 yang telah diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat 15 Juli 2022 lalu.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PROYEK MAMBERAMO TENGAH PAPUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto