Menuju konten utama

Kronologi KPK Tangkap Bupati Mamberamo Tengah Usai Buron 7 Bulan

KPK memperoleh informasi keberadaan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dari pihak yang berhubungan dengan politikus Partai Demokrat itu.

Kronologi KPK Tangkap Bupati Mamberamo Tengah Usai Buron 7 Bulan
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) menyampaikan penetapan penahanan terhadap tersangka Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (keempat kiri), saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak pada Minggu, 19 Februari 2023 lalu.

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan pihaknya memulai melakukan pencarian pada Juli 2022. Saat itu Ricky Ham Pagawak dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

KPK melakukan koordinasi dengan pihak kedutaan RI di Papua Nugini terkait pencarian DPO karena didapatkan informasi bahwa tersangka Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke wilayah tersebut.

"Di samping itu KPK juga aktif melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak Polda Papua, TNI dan pihak-pihak lainnya," kata Firli dalam konferensi persnya, Senin, 20 Februari 2023 kemarin.

Sekitar Januari 2023, tim penyidik KPK mendapatkan informasi, tersangka Ricky Ham Pagawak telah masuk kembali ke wilayah Jayapura namun belum diperoleh informasi lokasi keberadaan politikus Partai Demokrat itu.

"Pada awal Februari 2023, tim penyidik KPK mendapatkan kepastian keberadaan Ricky Ham Pagawak di wilayah Jayapura. Pada tanggal 17 Februari 2023 tim bergerak ke lapangan, ke tempat-tempat diduga tempat persembunyian saudara RHP," katanya.

"KPK memperoleh informasi keberadaan tersangka dari pihak yang berhubungan dengan RHP," katanya.

Selanjutnya KPK dengan pengawalan dan bekerja sama dengan tim Jatanras Direktorat Pidana Umum Polda Papua mendatangi salah satu rumah di Jayapura.

"Setibanya di lokasi, Tim Penyidik KPK menemukan keberadaan tersangka RHP dan seketika langsung dilakukan penangkapan, yang kemudian diamankan menuju Mako Brimob Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan," kata Firli.

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam di Gedung Merah Putih KPK, Ricky Ham kemudian ditahan selama 20 hari pertama hingga 11 Maret mendatang.

Sementara itu, terkait sosok yang disebut sebagai 'penghubung', Firli mengatakan KPK merasa terbantu dengan informasi yang diberikan orang tersebut. Firli mengatakan sosok penghubung itu sebagai orang sipil, bukan aparat penegak hukum.

"[Sosok] penghubung itu orang sipil yang sudah diketahui, dimintai keterangan, tapi sampai saat ini penghubung itu adalah membantu KPK. Tapi perlu kita dalami lagi, karena kita tahu seseorang, kita tahu keberadaan seseorang karena ada orang lain," kata Firli.

Namun demikian, Firli mengatakan pihaknya masih akan mendalami kemungkinan apakah sosok 'penghubung' tersebut dapat dijerat Pasal 21 tentang perintangan penyidikan tindak pidana korupsi.

"Pihak terhubung tentu kita dalami. Apakah bisa dijerat pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi. Perlu disampaikan bahwa di dalam Pasal 21 itu ada kalimat menghambat, merintangi, menghalang-halangi. Nah apakah perbuatan tersebut adalah masuk kategori itu, masih perlu didalami dengan berbagai keterangan dan bukti," katanya.

Dalam kasus ini RHP disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf A atau Huruf B atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dalam UU Nomor 21 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI MAMBERAMO TENGAH atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto