Menuju konten utama

KPK akan Telusuri Aliran Uang Korupsi Bupati Mamberamo Tengah

KPK memastikan pihaknya akan menelusuri aliran dana hasil korupsi yang dilakukan oleh Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

KPK akan Telusuri Aliran Uang Korupsi Bupati Mamberamo Tengah
Tersangka Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (kedua kanan) dikawal petugas berjalan keluar menuju mobil tahanan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (20/2/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya akan menelusuri aliran dana hasil korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

Pasalnya, Ricky diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan TPPU berupa membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal-usul dari harta kekayaannya.

"Selain dari tindak pidana korupsi, kami juga sedang menangani tersangka ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Senin, 20 Februari 2023.

Ia menyebut pihak-pihak yang diduga menerima uang hasil korupsi Ricky akan dimintai keterangan.

"Tentunya setiap aliran dana di mana tindak pidana korupsi predicate crime dari TPPU ini akan kami lacak sampai ke mana uang tersebut mengalir, dan setiap orang yang menerima uang hasil korupsi akan kami minta keterangan," ujarnya.

Diketahui, KPK secara resmi mengumumkan penahanan mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Penahanan dilakukan KPK setelah melakukan pemeriksaan terhadap Ricky sebagai tersangka.

"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RHP [Ricky Ham Pagawak] selama 20 hari pertana terhitung mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya, Senin, 20 Februari 2023.

Dalam kasus ini, RHP disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf A atau Huruf B atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 21 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga artikel terkait BUPATI MAMBERAMO TENGAH atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri