Menuju konten utama

KPK Yakin Bupati Mamberamo Tengah Kabur ke Papua Nugini Bawa 3 Tas

KPK telah memeriksa orang yang turut membantu pelarian Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak ke Papua Nugini melalui jalur darat.

KPK Yakin Bupati Mamberamo Tengah Kabur ke Papua Nugini Bawa 3 Tas
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat menunjukkan foto Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/8/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut pelarian Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak ke Papua Nugini melalui jalur darat. Hal tersebut, kata Firli, telah dikonfirmasi melalui orang yang turut membantu pelarian Ricky Ham.

"Yang ke Papua (Nugini) lewat darat, kenapa kita tahu? Yang membantu pakai lewat darat itu sudah diperiksa, bahkan kalau itu oknum ada pertanggungjawaban hukumnya," kata Firli Bahuri dalam keterangan persnya, Senin (8/8/2022).

Firli menyebut Ricky Ham Pagawak kabur dengan membawa tiga buah tas yang belum diketahui isinya.

"Isinya kami tidak tahu, kalau soal isinya. Tapi kalau yang dibawa memang betul ada tas [jumlahnya] tiga ya, tapi kalau isinya kami belum lihat karena belum tertangkap," katanya.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Ia dinilai tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Ia telah dua kali mangkir saat dipanggil tim penyidik KPK. Ricky Ham juga kabur saat akan dijemput paksa tim penyidik.

Ricky Ham diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPO bernomor: R/3992 DIK.01.02/01-23/07/2022 yang telah diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat 15 Juli 2022 lalu.

Dalam surat tersebut, Ricky diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS BUPATI MAMBERAMO TENGAH atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto