tirto.id - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat ini tengah diterbangkan menuju Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sekarang [Ricky Ham Pagawak] masih dalam perjalanan [menuju Jakarta]. Tadi penerbangan jam 8.25 waktu setempat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dihubungi Senin (20/2/2023).
Pada Minggu 19 Januari 2023, KPK telah menangkap Ricky Ham Pagawak. Buronan lembaga antirasuah tersebut ditangkap di Jayapura.
Ketua KPK Firly Bahuri mengatakan Ricky Ham Pagawak diketahui melarikan diri melalui Skouw Yambe ke Papua Nugini.
Kemudian pada awal Februari 2023 diperoleh informasi bahwa Ricky Ham Pagawak telah kembali ke Jayapura.
Pencarian terus dilakukan hingga akhirnya penyidik KPK memperoleh informasi terkait lokasi yang diduga menjadi persembunyian RHP di Abepura dan langsung dilakukan penangkapan pada Minggu sore sekitar pukul 16.30 WIT dan yang bersangkutan kemudian diamankan ke Mako Brimob Polda Papua.
KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan kemudian buron dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022.
Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, yang sebelumnya juga menjerat RHP sebagai tersangka.
KPK telah mengantongi bukti yang cukup terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Ricky Ham Pagawak. Bukti-bukti diperoleh dari hasil penyidikan yang ditambah dengan keterangan para saksi, bahkan KPK telah menyita beberapa aset Ricky yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan, kata Ali Fikri, pengembangan saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis. Sejauh ini penyidik sudah menyita beberapa aset milik tersangka, di antaranya 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto