Menuju konten utama
Korupsi Bupati Mamberamo

Wakil Bupati Mamberamo Tengah Diperiksa KPK terkait Kasus Ricky Ham

Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak diperiksa sebagai saksi oleh KPK terkait dugaan korupsi proyek Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.

Wakil Bupati Mamberamo Tengah Diperiksa KPK terkait Kasus Ricky Ham
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini meminta keterangan Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua.

"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (3/8/2022).

Selain Yonas, KPK juga memanggil saksi lain dalam pemeriksaan hari ini yaitu seorang pegawai negeri sipil (PNS) Mamberamo Tengah yang bernama Slamet.

Namun demikian, Ali Fikri belum merinci materi pemeriksaan yang akan dilakukan kepada dua orang saksi tersebut.

Sebelumnya, Ali Fikri sempat mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak membantu pelarian Ricky Ham Pagawak, karena hal tersebut bertentangan dengan UU Tipikor.

"Kami mengingatkan agar pihak-pihak tidak turut membantu persembunyian tersangka (Ricky Ham Pagawak) karena itu diancam pidana pasal 21 UU Tipikor," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Ia dinilai tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Ia telah dua kali mangkir saat dipanggil tim penyidik KPK. Ricky Ham juga kabur saat akan dijemput paksa tim penyidik.

Ricky Ham diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah Provinsi Papua.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPO bernomor: R/3992 DIK.01.02/01-23/07/2022 yang telah diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat 15 Juli 2022 lalu.

Dalam surat tersebut, Ricky diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri