tirto.id - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Industri Soda Indonesia (ISI) mengajukan permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Berdasarkan SIPP PN Surabaya, permohonan itu diajukan PT ISI—yang sedang dalam proses likuidasi—melalui kuasa hukumnya, Ahmad Firdaus Syahrul, pada 9 Desember 2025. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Surabaya.
Dalam petitumnya, PT ISI meminta PN Surabaya menerima dan mengabulkan permohonan kepailitan a quo yang diajukan oleh pemohon kepailitan untuk seluruhnya.
“Menyatakan PT Industri Soda Indonesia (Persero) (dalam likuidasi) pailit terhitung sejak putusan Aquo dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya,” tulis petitum tersebut, dikutip Kamis (11/12/2025).
Perseroan pun meminta Pengadilan Surabaya mengangkat hakim pengawas dari hakim-hakim niaga pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses kepailitan.
Selain itu, perseroan juga meminta pengadilan menunjuk dan mengangkat Damar Ariotomo dan Eva Myrna Valentine sebagai kurator. Adapun sidang perdana akan digelar pada 18 Desember mendatang.
Sebelumnya, perusahaan pelat merah ini sudah resmi dilikuidasi pada 2008. Sekretaris Kementerian Negara BUMN saat itu, M. Said Didu, mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melakukan eksekusi, dan bahkan telah dibentuk tim untuk melikuidasi aset-aset PT ISI.
Dijelaskan sebelumnya bahwa pemerintah memutuskan melikuidasi perusahaan produsen soda dan bahan kimia tersebut setelah perusahaan terus mencatatkan kerugian.
Data BUMN menunjukkan, PT ISI sepanjang 2003 hingga 2006 terus merugi. Nilai kerugian berturut-turut sebesar Rp29,89 miliar, Rp35,39 miliar, Rp22,43 miliar, dan Rp20,67 miliar.
Sementara itu, total aktiva perusahaan dalam periode yang sama masing-masing sebesar Rp173,33 miliar, Rp163,98 miliar, Rp161,09 miliar, dan Rp157,57 miliar.
Dengan masuknya pengajuan pailit ini, perusahaan berpotensi lepas dari tanggung jawab kepada debitur, pemenuhan pesangon karyawan yang di-PHK, serta kewajiban membayar utang.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































