Menuju konten utama

BPOM Turunkan Batas Cemar Kandungan Kimia Kosmetik 1,4 Dioxane

BPOM mengubah batasan cemaran 1,4 Dioxane dari 25 mg/kg menjadi 10 mg/kg karena mengikuti keputusan ASEAN Cosmetic Scientific Body.

BPOM Turunkan Batas Cemar Kandungan Kimia Kosmetik 1,4 Dioxane
Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Dian Putri Anggraweni (kiri) dan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kasuari (kanan) dalam kegiatan sosialisasi peraturan BPOM terbaru di bidang suplemen kesehatan dan kosmetik, via Zoom, Kamis (24/10/2024). (Foto: Tangkapan Layar Zoom)

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menurunkan takaran batas cemaran kandungan kimia kosmetik 1,4 Dioxane dari 25 mg per kilogram menjadi 10 mg per kilogram. Hal tersebut berlaku setelah BPOM mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2024 sebagai pengganti Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2019.

“Yang berubah adalah cemaran kimia, ada perubahan untuk 1,4 Dioxane yang awalnya 25 mg per kilogram, menjadi tidak lebih dari 10 mg per kg,” ujar Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Dian Putri Anggraweni, dalam kegiatan sosialisasi Peraturan BPOM terbaru di bidang suplemen kesehatan dan kosmetik, via Zoom, Kamis (24/10/2024).

Diann mengatakan, perubahan batasan cemaran 1,4 Dioxane dari 25 mg/kg atau 25 mg/L menjadi 10 mg/kg atau 10 mg/L sudah sesuai dengan hasil sidang ASEAN Cosmetic Scientific Body (ACSB) ke-30.

“Kaitannya dengan 1,4 diaxone, ini tadi sesuai juga dengan sidang ASEAN Cosmetic Scientific Body, yang memang diatur di dalam harmonisasi ASEAN ketika sudah dibahas di sidang ACSB maka seluruh negara ASEAN akan meregulasi peraturan tersebut di dalam regulasi nasionalnya,” tuturnya.

Dian menjelaskan, cemaran adalah sesuatu yang masuk ke dalam Kosmetik secara tidak disengaja dan tidak dapat dihindari yang berasal dari proses pengolahan, penyimpanan, atau terbawa dari bahan baku.

Dian menerangkan, terdapat tiga jenis cemaran dalam kosmetik, yang pertama adalah cemaran mikroba, cemaran logam berat, dan cemaran kimia. Ketiga cemaran tersebut, katanya, memiliki efek berbahaya masing-masing untuk kesehatan manusia.

“Cemaran mikroba berasal dari mikroba yang dapat merugikan dan membahayakan kesehatan manusia,” jelasnya.

Sedangkan cemaran logam berat adalah cemaran berupa elemen kimiawi metalik dan metaloida, memiliki bobot atom dan bobot jenis yang tinggi, yang bersifat beracun sehingga dapat merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.

“Lalu cemaran kimia merupakan cemaran yang berasal dari unsur atau senyawa kimia yang dapat merugikan dan membahayakan kesehatan manusia,” paparnya.

Senada, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri mengatakan, kandungan cemaran dalam kandungan kosmetik memiliki efek samping negatif. Namun, hal ini menurutnya merupakan sebuah tantangan.

“Kaitannya dengan cemaran mikrobiologi yang menjadi tantangan bagi kita semua karena sebagian industri kosmetik di kita itu diketahui dari 1200an industri kosmetik sekitar 1000 ini pelaku usahanya adalah UMKM. Berdasarkan hasil pengujian kita juga, masih banyak kita temukan yang kita temukan tidak memenuhi persyaratan mikrobiologi,” tutur Kasuari.

Oleh karena itu, perlu kontrol kualitas uji laboratorium terhadap kosmetik sebelum diedarkan ke masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan kosmetik yang akan diedarkan tidak melebihi batas cemaran dalam kandungan kosmetik.

Melalui peraturan BPOM no.16 2024 ini, kata Kashuri, syarat pengujian laboratorium internal kini sudah diperbolehkan mengikuti kualitas uji laboratorium.

“Di dalam regulasi ini, pengujian laboratorium yang semula pengujiannya yang harus dilakukan oleh laboratorium terakreditasi, ini kan tidak semua tempat ada. dari sisi biaya juga tinggi. oleh karenanya kita sederhanakan laboratorium internal juga boleh untuk melakukan pengujian sehingga kontrol kualitasnya ini bisa menjadi lebih sering dilakukan,” ucap Kashuri.

Kashuri meyakini, BPOM akan lebih mudah memantau produk pelaku usaha agar memastikan produk mereka sesuai dengan standar, aman, berdaya saing, dan tentunya tidak akan merugikan masyarakat akibat produk kosmetik yang tidak memenuhi syarat.

Baca juga artikel terkait KOSMETIK atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher