tirto.id - Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bahrullah Akbar mengatakan Kementerian Agama telah menindaklanjuti temuan lembaganya terkait penyaluran dana APBN ke rekening pribadi. Ia menjelaskan sebagian uang yang masuk dalam temuan BPK sudah dikembalikan ke negara selama proses audit berjalan.
“Temuan Rp10,34 miliar sampai 31 Desember 2019. Namun demikian per Juli 2020 ini sisa temuan tersebut sudah disetorkan ke kas negara. Sisa Rp300 juta yang ada di Kemenag,” ucap Bahrullah dalam konferensi pers di Kantor BPK RI, Selasa (21/7/2020).
Bahrullah menjelaskan prosedur penggunaan rekening pribadi yang akan menampung dana dari APBN haruslah memperoleh izin dari Kemenkeu lebih dulu. Prosedur ini memang dibuat untuk menghindari adanya penyalahgunaan.
Pada kasus Kemenag, ia mendapati temuan ini lebih mengarah pada ketidakpatuhan lembaga dan persoalan administratif. Kejadiannya meliputi 13 satuan kerja.
“Ini temuan ketidakpatuhan. Temuan ini diharapkan ke depan tidak terulang lagi,” ucap Bahrullah.
Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna menjelaskan kasus yang terjadi di Kemenag ini sebenarnya sudah ditindaklanjuti sebagian meski prosesnya berlangsung saat lembaganya melakukan audit. Meski sudah selesai, ia menyatakan BPK tetap memasukkannya dalam laporan karena mereka menggunakan prinsip temuan secara gross sehingga yang sudah diselesaikan sekalipun tetap dihitung dan dipublikasikan.
Hanya saja dalam keterangannya BPK menambahkan informasi kalau persoalan ini sudah ditindaklanjuti sesuai detail ayng dilaporkan kementerian terkait.
“Karena temuan bruto maka tetap dimasukkan,” ucap Agung dalam konferensi pers di Kantor BPK RI, Selasa (21/7/2020).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz