tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan akan tetap memberlakukan tiga aturan baru terkait pelayanan kesehatan untuk operasi katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan rehabilitas medik (fisioterapi).
Adapun aturan itu telah diteken sejak 21 Juni 2018, serta memerlukan waktu sekitar sebulan lamanya untuk sosialisasi. BPJS Kesehatan pun akhirnya mulai memberlakukan tiga beleid tersebut pada 25 Juli 2018 lalu.
“Kami sangat menghormati dan menghargai para pihak. Namun Peraturan Direksi ini bukan inisiatif BPJS Kesehatan, tapi amanah. Untuk itu kami tidak serta merta mencabut implementasi ini,” kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta pada Senin (30/7/2018).
Menurut Budi, terbitnya tiga Peraturan Direksi tersebut merupakan amanah dari rapat tingkat menteri. Untuk itu, Budi mengembalikan keputusannya kepada forum. Akan tetapi sampai dengan saat ini, tiga aturan baru akan tetap berlangsung.
Budi menekankan bahwa, dalam tiga aturan itu, BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan kesehatan untuk katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik. Mereka mengklaim hanya sedang berupaya untuk memperjelas tata cara serta meningkatkan efisiensi dari pelayanan.
“Apabila ada yang menyebut BPJS Kesehatan mencabut tiga pelayanan kesehatan tersebut, berita itu hoaks,” ucap Budi.
Dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan menetapkan hanya penderita dengan lapang pandang penglihatan tertentu yang akan menjadi prioritas.
Budi menyebutkan, penentuan kriteria tersebut harus sesuai dengan indikasi medis serta disesuaikan fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dan kompetensi dokter mata yang memang tersertifikasi.
Sedangkan untuk peraturan mengenai bayu baru lahir sehat, BPJS Kesehatan menyebutkan bakal menanggung semua jenis persalinan, baik secara normal maupun operasi caesar. Pelayanan untuk bayi baru lahir pun dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan dengan ibunya.
Namun apabila bayi yang baru lahir itu membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka sesuai dengan Peraturan Direksi Nomor 3, fasilitas kesehatan diperbolehkan untuk menagih klaim di luar paket persalinan dengan ibunya.
Sementara itu terkait dengan rehabilitasi medik, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pelayanan tetap dijamin hanya saja saat ini diterapkan kriteria frekuensi maksimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi Nomor 5.
“Untuk sosialisasi, waktu satu bulan itu cukup panjang. Namun bagaimana dengan efektivitasnya? Setiap tempat berbeda-beda. Kami siap untuk terus menerus berkoordinasi dengan berbagai pihak dan fasilitas kesehatan,” ungkap Budi.
Terkait sosialisasi terhadap masyarakat, BPJS Kesehatan pun memastikan bahwa para peserta bisa memperoleh informasi terbaru lewat sejumlah kanal. Di antaranya seperti call center, Mobile JKN, maupun pelayanan informasi dan pelayanan terpadu.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yandri Daniel Damaledo