Menuju konten utama

Menkes Minta Pelaksanaan Tiga Aturan Baru BPJS Kesehatan Ditunda

Kementerian Kesehatan menyatakan terus mendukung pelaksanaan program JKN dengan pelayanan kesehatan yang fokus pada keselamatan pasien.

Menkes Minta Pelaksanaan Tiga Aturan Baru BPJS Kesehatan Ditunda
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek meminta agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunda pelaksanaan tiga aturan baru mereka. Adapun tiga aturan yang terkait penjaminan pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik (fisioterapi) itu baru saja diteken pada 25 Juli 2018 lalu.

“Pelayanan kesehatan wajib memperhatikan mutu dan keselamatan pasien,” ujar Nila melalui keterangan tertulis pada Minggu (29/7/2018).

Salah satu aspek yang disorot Nila ialah terkait dengan diagnosa bayi lahir dalam keadaan sehat atau membutuhkan perhatian khusus. Menurut Nila, bayi yang teridentifikasi sehat dalam kandungan belum tentu bisa keluar melalui proses persalinan normal.

Nila pun mengindikasikan perlunya pemantauan secara intensif guna mencegah kematian bayi dan juga keselamatan ibunya. Pasalnya potensi terjadinya komplikasi yang sebelumnya tidak diketahui juga ada.

“Kementerian Kesehatan bersama organisasi profesi dan perumahsakitan terus mendukung pelaksanaan program JKN dengan pelayanan kesehatan yang berfokus pada keselamatan pasien dan indikasi medis,” kata Nila lagi.

Salah satu bentuk dukungan tersebut ialah melalui kesediaan untuk dilaksanakannya audit dalam rangka mencegah kecurangan. Sementara terkait masalah defisit BPJS Kesehatan yang belum terpecahkan, Nila menyebutkan bahwa hal itu akan dibicarakan pada bauran revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2013 di level Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Masih dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ilham Oetama Marsis, mendukung imbauan Menkes tersebut. Menurut Marsis, perlu adanya pengkajian kembali yang melibatkan organisasi profesi dan pemangku kepentingan terkait dalam perumusan tiga beleid tersebut.

Marsis pun mengklaim IDI bakal tetap mendukung program JKN untuk kepentingan masyarakat dalam memberikan pelayanan yang sesuai standar. “Dengan situasi saat ini, pemerintah mestinya tidak mengorbankan kepentingan masyarakat, mutu layanan, dan keselamatan pasien,” ujar Marsis.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pun meminta BPJS Kesehatan agar mencabut tiga Peraturan Direktur tersebut. Menurut Ketua DJSN Sigit Priohutomo, tiga aturan baru itu tidak tepat karena BPJS Kesehatan tidak berwenang untuk menetapkan manfaat JKN yang dapat dijamin. Adapun manfaat JKN tersebut hanya diatur oleh Presiden melalui Perpres.

Selain itu, Sigit juga menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan tidak melakukan pengkajian yang dikonsultasikan dengan DJSN dan pemangku kepentingan terkait. Penerbitan beleidnya dinilai tidak mengikuti tata cara yang sesuai Undang-Undang.

Dalam kesempatan yang lain, Deputi Direksi BPJS Kesehatan wilayah Sumbagteng, Jambi, Siswandi, membantah apabila tiga aturan baru itu merupakan bentuk pengurangan layanan terhadap masyarakat. BPJS Kesehatan mengklaim tiga pelayanan tersebut masih akan tetap dijamin oleh skema JKN-KIS.

“Kami tidak mengurangi layanan karena yang dilakukan adalah menatalaksanakan pelayanan agar ada regulasi tepat,” kata Siswandi di Padang, Sumatera Barat, Minggu (29/7/2018), seperti dikutip Antara.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari