Menuju konten utama

BPJS Kesehatan Bantah Kurangi Tiga Jenis Pelayanan

BPJS Kesehatan membantah klaim telah mengurangi layanan kesehatannya untuk tiga bentuk pelayanan: katarak, bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik.

BPJS Kesehatan Bantah Kurangi Tiga Jenis Pelayanan
Petugas melayani pelanggan di Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Senin (27/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bakal tetap menjamin biaya pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan pelayanan rehabilitasi medik. Penegasan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa BPJS Kesehatan telah mengurangi layanan kesehatannya untuk tiga bentuk pelayanan tersebut.

“Kami tegaskan, semua pelayanan itu tetap dijamin oleh skema JKN-KIS. Peraturan Direktur itu terbit dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat melalui keterangan resminya pada Sabtu (28/7/2018).

Nopi menyebutkan, ada kesalahpahaman terkait tiga beleid yang diteken pada 25 Juli 2018 itu. Ia mengatakan implementasi tiga peraturan tersebut bukan untuk membatasi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS. Ada pun peraturan tersebut untuk penjaminan pembiayaan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini.

“Jadi tidak benar bahwa Peraturan Direktur itu menghapuskan penjaminan pelayanan, misalnya menghapuskan penjaminan pelayanan katarak atau menghapuskan penjaminan pelayanan rehabilitasi medik. Itu yang perlu publik pahami,” ujar Nopi.

Ketiga peraturan tersebut masing-masingnya adalah Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan; Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat; dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Untuk pelayanan katarak misalnya, Nopi mengatakan bahwa BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasinya.

Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan penanganan operasi, akan dijamin BPJS Kesehatan. Penjaminannya sendiri memperhatikan fasilitas kesehatan, seperti jumlah tenaga dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi.

Selanjutnya untuk pelayanan kelahiran bayi dengan kondisi sehat, BPJS Kesehatan berjanji akan menjamin semua jenis persalinan, baik yang melalui persalinan normal atau bedah caesar. Penagihan untuk jenis layanan itu akan ditagihkan melalui fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan untuk ibunya.

Sementara itu apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, Peraturan Direktur menyebutkan bahwa fasilitas kesehatan dapat menagihkan klaimnya di luar paket persalinan.

Berbeda halnya dengan dua aturan lainnya, Peraturan Direktur yang mengatur tentang rehabilitasi medik atau fisioterapi menetapkan kriteria frekuensi maksimal. Selain itu, beleid yang baru juga memunculkan syarat bahwa untuk fisioterapi, perlu adanya dokter atau petugas yang memang sudah tersertifikasi.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumbagteng, Jambi, Siswandi, tidak menampik apabila lantas ada rumah sakit yang menghentikan layanannya. Namun Siswandi mengatakan bahwa masyarakat bisa dirujuk ke rumah sakit lain yang mempunyai dokter atau petugas yang tersertifikasi.

Penghentian layanan tersebut dilakukan karena ada rumah sakit yang takut klaim tidak dibayar apabila mereka memberikan pelayanan fisioterapi, namun tidak ada dokter atau petugas tersertifikasi di sana.

“Kami tidak mengurangi layanan karena yang dilakukan adalah menatalaksanakan pelayanan agar ada regulasi tepat,” ucap Siswandi di Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (29/7/2018).

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari