tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berusaha memangkas biaya pelayanan kesehatan untuk pengguna Jaminan Kesehatan Sosial–Kartu Indonesia Sehat. Alasannya semata ingin menyelamatkan defisit keuangan yang kian parah.
Data dari laporan keuangan BPJS Kesehatan menyebut pada 2017 mereka mengalami kerugian mencapai Rp183,3 miliar. Angka ini relatif lebih baik jika melihat kerugian-kerugian pada tahun sebelumnya.
Pada 2014 BPJS Kesehatan rugi Rp814,4 miliar, 2015 membengkak jadi Rp4,63 triliun, dan 2016 Rp6,6 triliun.
Tahun ini defisit BJPS diprediksi membengkak. Menurut Timboel sampai Mei 2018 saja defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp4,8 triliun. Pendapatan BPJS Kesehatan Rp33,56 triliun, sementara pengeluarannya lebih besar, Rp38,28 triliun.
Namun menutup defisit dengan cara mengurangi tanggungan untuk peserta dinilai tidak tepat oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. Pelayanan masyarakat harus jadi orientasi utama badan hukum nirlaba ini, kata Timboel.
Dari Pemotongan Gaji Direksi hingga Cukai Rokok
Kalaupun ada yang perlu dibenahi untuk memangkas kerugian itu, maka yang harus diprioritaskan adalah ketertiban iuran peserta.
Menurut data yang BPJS Watch miliki, jumlah peserta yang terdaftar di BPJS Kesehatan mencapai 12 juta orang. Masalahnya, tidak semua dari peserta rutin membayar premi. Jika ditotal, ada Rp3,43 triliun yang tidak masuk ke kas.
Rinciannya adalah karyawan pemerintah (PNS) menunggak Rp227 miliar, karyawan badan usaha Rp765 miliar, dan peserta mandiri Rp1,86 triliun. Jaminan Kesehatan Daerah juga sampai Rp 5,74 miliar. Ditambah dari sektor swasta, semuanya sekitar Rp 3,43 triliun.
Namun, ketaatan peserta membayar premi tetap tak bisa menutup angka defisit secara keseluruhan, tetapi setidaknya angkanya bisa lebih diminimalisir.
"Direksinya kalap itu. Mereka sudah menyerah dengan kondisi defisit sampai per 31 Mei 2018 kemarin terlalu besar," tegas Timboel.
Opsi lain yang mungkin bisa dilakukan adalah memangkas gaji delapan direksi—termasuk Direktur Utama Fachmi Idris dan Direktur Keuangan Kemal Imam Santoso.
Wacana ini sebetulnya sudah muncul berkali-kali, seiring dengan pemberitaan mengenai defisit yang juga terus berulang. Apalagi ketika pada 2014 lalu muncul kabar kalau direksi BPJS meminta kenaikan upah hingga Rp 500an juta, meski kabar itu cepat-cepat dibantah.
Upah yang diterima dirut BPJS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2013. Formula upahnya adalah: gaji x faktor penyesuaian inflasi x faktor jabatan. Dari hitung-hitungan tersebut, menurut Timboel, per bulan dirut BPJS memperoleh Rp150 juta sampai Rp200 juta.
Pemangkasan gaji direksi memang tetap tidak bisa memangkas kerugian sepenuhnya. Misalkan 100 juta saja yang dipangkas dan masuk ke kas BPJS Kesehatan, maka dana tambahan hanya sebesar Rp800 juta per bulan.
Namun, kata Timboel, setidaknya jika wacana ini benar-benar terwujud, masyarakat akan melihat iktikad baik direksi dalam menyelesaikan persoalan keuangan.
"Kalau ada semangat ke arah sana, itu bagus juga," kata Timboel.
Kritik juga disampaikan oleh anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih. Menurutnya direksi BPJS Kesehatan digaji besar untuk menyelesaikan yang juga pelik.
"Jangan menghindari kesulitan dengan mengamputasi hak orang. Kalau itu terus dilakukan tidak menutup kemungkinan ada keinginan pihak-pihak yang me-reshuffle direksi BPJS Kesehatan," katanya kepada Tirto.
Opsi lain yang telah mulai diwacanakan sejak tahun lalu adalah menggunakan uang cukai dan pajak rokok. November lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengatakan akan menggunakan cukai rokok sebesar Rp5 triliun untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan.
Jika cukai rokok dimaksudkan buat mengurangi tingkat konsumsi, maka dana dari rokok ke BPJS bakal fokus untuk mengobati penyakit yang disebabkan rokok.
Namun hingga Mei 2018 wacana ini tak juta terealisasikan karena belum ada peraturan yang mengatur mekanisme tersebut.
Kinerja Dalam Sorotan
Menyusul beragam permasalahan, kinerja direksi BPJS memang menjadi sorotan. Yang terbaru adalah munculnya gugatan dari seorang penderita kanker setelah BPJS menghapus sejumlah obat yang ditanggung. Gugatan dilayangkan Juniarti, seorang penderita kanker payudara HER2 positif. Trastuzumab, obat yang seharusnya ia pakai untuk kemoterapi, resmi dihapus dari obat yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim per 1 April 2018. Ia pun mensomasi dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris pada 23 Juli lalu.
BPJS juga baru saja mengeluarkan tiga aturan yang dikhawatirkan bisa mengurangi pemberian pelayanan kepada masyarakat. Ketiga aturan yang dipermasalahkan itu, antara lain: Peraturan Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 02 tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Pelayanan Kesehatan, Peraturan Nomor 03 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Bar Lahir Sehat, dan Peraturan Nomor 05 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik. Ketiganya memengaruhi pelayanan standar kesehatan kepada pasien.
“Ini bentuk kegagalan. [BPJS] kerjaannya hanya mengurangi pelayanan, ini akan kontraproduktif dan ini akan tambah buruk. Poin utama adalah defisit itulah yang diatasi, sekarang cara mengatasi defisit tidak perlu mengurangi manfaat, tapi yang perlu gimana meningkatkan pendapatan,” kata Timboel.
Kementerian Keuangan sendiri saat ini masih mengkaji ulang kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Namun, sejauh ini pemerintah belum berpikir untuk menaikkan iuran BPJS guna memperbaiki kondisi keuangannya.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Rio Apinino