Menuju konten utama

BP Jamsostek Cairkan Rp161 Miliar untuk 35 Ribu Peserta JKP

Sebanyak 35 ribu pekerja yang kena PHK sudah klaim jaminan kehilangan pekerja (JKP) per Maret 2025.

BP Jamsostek Cairkan Rp161 Miliar untuk 35 Ribu Peserta JKP
Warga menghadiri peluncuran kepesertaan jaminan ketenagakerjaan pekerja rentan di Kelurahan Bangsal, Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (13/10/2023).ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.

tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mengeklaim sudah membayarkan jaminan kehilangan pekerja (JKP) kepada lebih dari 35 ribu pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jumlah tersebut meningkat 100 persen atau dua kali lipat dari periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyampaikan, dari jumlah tersebut total nominal yang dibayarkan kepada peserta hingga kuartal pertama 2025 itu sebesar Rp161 miliar. Angka ini juga meningkat 48 persen secara year on year (Yoy).

“35 ribu yang ter-PHK, jumlahnya naik 100 persen, itu sampai akhir Maret,” kata Oni saat ditemui di Kantor Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Pembayaran klaim yang meningkat ini seiring dengan tingginya angka PHK yang terjadi di awal tahun. Bahkan angka PHK yang diklaim pihaknya lebih banyak dan berbeda dengan data jumlah pekerja yang terkena PHK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Versi Kemnaker tercatat sebanyak 24.036 orang ter PHK hingga April 2025.

Dia menyebut bahwa perbedaan angka tersebut lantaran data dari BPJS Ketenagakerjaan sudah mencakupi jumlah pegawai Sritex yang ter PHK. Lalu, menurutnya adanya kemungkinan pekerja yang ter PHK sebelum tahun 2024 baru mengajukan klaim JKP ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Sritex itukan 10 ribu sendiri kan, sisanya 25 ribu. Mungkin belum termasuk Sritex (Data Kemnaker). Jadi kita (data jumlah) klaim, bukan periode dia ter-PHK, mungkin aja tuh lalu dia PHK. malah kadang ada yang lupa kok ngambil JKP,” kata Oni.

Di sisi lainnya, Oni menyebut klaim jaminan hari tua (JHT) tercatat sebanyak 854 ribu orang, meningkat 26,2 persen dari tahun sebelumnya. Adapun total nominal yang dibayarkan pada Maret 2025 sebesar Rp13,1 triliun atau naik 22,5 persen secara tahunan (YoY).

Dari sisi dana kelolaan, hingga periode yang sama, jumlah dana peserta yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp801,3 triliun. Rinciannya terdiri dari JHT Rp491,64 triliun (meningkat 6,6 persen), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 68,59 triliun (meningkat 11,9 persen), dan Jaminan Kematian (JKM) Rp17,26 triliun (meningkat 4,3 persen).

Selain itu untuk Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp194,95 triliun (meningkat 17,8 persen), JKP Rp15,35 triliun (meningkat 23,8 persen), dan BPJS Rp13,53 triliun (meningkat 17,4 persen).

Untuk memberikan pengembangan yang optimal, dana kelolaan tersebut ditempatkan pada beberapa instrumen investasi. Di mana terbesar ditempatkan melalui surat utang sebesar 75,99 persen, deposito 12,76 persen, saham 6,79 persen, reksadana 4,13 persen, dan investasi langsung 0,33 persen.

Baca juga artikel terkait BP JAMSOSTEK atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra