tirto.id - Cara pengambilan BPJS pensiun terbaru perlu Anda ketahui sebab kini saldo JHT bisa diambil 10 persen, 30 persen hingga 100 persen tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun.
BPJS Ketenagakerjaan yang dulu dikenal dengan istilah Jamsostek saat ini telah melakukan beberapa pembaharuan kebijakan guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Salah satu pembaruan serta kemudahan itu adalah dalam proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan yang lebih mudah, tetapi tetap ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh peserta BPJS TK sebelum mencairkan dana.
Salah satu layanan BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan hari tua (JHT) untuk para pekerja dalam mempersiapkan masa depan mereka. Saldo JHT ini dapat di klaim atau dicairkan dengan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi terlebih dahulu.
Dilansir dari situs pasien BPJS, menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015 bahwa saldo JHT bisa diambil 10 persen, 30 persen hingga 100 persen tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015.
Perubahan aturan ini bisa menjadi angin segar bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan sebab tak lagi harus menunggu waktu lama untuk bisa mengakses dan mencairkan dana tersebut.
Syarat Pengambilan BPJS Pensiun
Guna mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa syarat yang perlu Anda perhatikan, di antaranya:
A. Pencairan 10 persen dan 30 persen
Persyaratan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen dan 30 persen tidak membutuhkan banyak syarat, yaitu.
- Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun dan peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
- Fotokopi kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
- Fotokopi KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Buku Rekening Tabungan.
- Sementara itu, untuk mencairkan saldo JHT 30% hanya perlu menambahkan dokumen perumahan.
B. Pencairan 100 persen
Untuk persyaratan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen antara lain:
- Sudah berhenti bekerja (PHK/resign).
- Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
- Paklaring (Surat pengalaman bekerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja).
- KTP atau SIM.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku Tabungan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
- Fotokopi minimal sebanyak 1 lembar untuk masing-masing dokumen di atas.
- Selain itu, sertakan juga pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap.
Cara Pengambilan BPJS Pensiun
Dilansir dari situs online pajak, berikut prosedur pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
- Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Disarankan untuk datang lebih pagi agar mendapat nomor antrean lebih awal.
- Datang dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk klaim saldo JHT BPJS. Siapkan dokumen asli dan dokumen fotokopi.
- Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
- Kemudian akan mendapat nomor antrean. Silakan menunggu sesuai urutan nomor.
- Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun.
- Ceklis kelengkapan berkas.
- Panggilan wawancara dan foto.
- Transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank.
Editor: Agung DH
Penyelaras: Ibnu Azis