Menuju konten utama

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJSTKU

Agar cara BPJSTKU cek saldo berhasil, ikuti 5 langkah mudah berikut ini. Anda juga bisa cek via aplikasi BPJSTKU. Berikut panduan dan penjelasannya.

Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Foto/ANTARA

tirto.id - BPJSTKU cek saldo dapat diakses secara online melalui website dan aplikasi pada perangkat bergerak. Peserta pun dimudahkan cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJSTKU.

BPJSTKU adalah aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang diperkenalkan pada 2018. Salah satu tujuan BPJS Ketenagakerjaan merilis aplikasi ini untuk memperluas kepesertaan.

Mengenai fitur, BPJSTKU dibekali beragam fungsi, di antaranya untuk mendaftar keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan atau peserta baru dan cek saldo, bagi peserta penerima upah, bukan penerima upah, dan pekerja migran indonesia.

Cara BPJSTKU Cek Saldo

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via BPJSTKU:

  1. Login ke aplikasi BPJSTKU
  2. Masukkan alamat email dan kata sandi yang telah dibuat pada proses sebelumnya
  3. Setelah login berhasil, di laman depan aplikasi BPJSTKU pilih menu "LIHAT SALDO"
  4. Kemudian akan muncul jumlah saldo yang dimiliki
  5. Tap jumlah saldo tersebut untuk melihat rinciannya.
Selain itu, aplikasi BPJSTKU yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS ini juga menawarkan fitur lainnya, seperti simulasi perhitungan jaminan hari tua (JHT), informasi kantor cabang, layanan pelaporan dan pengaduan, pelaporan kecelakaan kerja secara real-time, dan kartu digital.

Cara Pendaftaran BPJSTKU

Untuk cara pendaftaran, dibedakan menjadi dua, yakni registrasi peserta baru BPJS Ketenagakerjaan (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Migran Indonesia) dan pendaftaran pengguna aplikasi BPJSTKU.

Diasumsikan bahwa pengguna sudah sebagai peserta terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian tinggal registrasi untuk penggunaan aplikasi BPJSTKU.

Jika belum terdaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dapat pula langsung registrasi di aplikasi tersebut, yang menunya ditampilkan di landing page aplikasi BPJSTKU di menu "PENDAFTARAN PESERTA BARU". Kemudian pilih jenis kepersertaan yang diinginkan, apakah Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Berikut cara pendaftaran pengguna BPJSTKU:

  1. Download aplikasi BPJSTKU dan instal di ponsel. Tersedia untuk perangkat Android dan iOS
  2. Buka aplikasi BPJSTKU dan pilih menu "PENDAFTARAN PENGGUNA BPJSTKU"
  3. Masukkan alamat email aktif
  4. Pendaftar akan menerima nomor PIN aktivasi melalui email, lalu masukkan nomor PIN di kolom yang disediakan dan tap "VERIFIKASI"
  5. Berikutnya, pilih jenis kepersertaan, misalnya PENERIMA UPAH (PU)
  6. Masukkan data yang diminta, seperti nama, nomor KTP, dan lainnya
  7. Masukkan nomor KJP atau Nomor Kepersertaan yang tertera di kartu BPJS Ketenagakerjaan
  8. Masukkan nomor hp aktif untuk keperluan aktivasi melalui ponsel
  9. Terakhir, masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS

Aplikasi ini di toko aplikasi Google kompatibel dengan perangkat Android 5.0 (Lollipop) ke atas atau yang lebih baru dan telah diinstal lebih dari lima juta kali. Mengenai kapasitas "mentahnya" bervariasi berdasarkan perangkat pengguna.

Baca juga artikel terkait BPJS KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Ibnu Azis
Penyelaras: Ibnu Azis