Menuju konten utama

BNPT Terus Mitigasi agar Tiada Lagi ASN Terlibat Terorisme

BNPT terus mengingatkan bahwa bentuk perencanaan aksi terorisme sudah bisa dikenakan hukum pidana.

BNPT Terus Mitigasi agar Tiada Lagi ASN Terlibat Terorisme
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Eddy Hartono di Pendopo Pengayoman Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Eddy Hartono, buka suara terkait dua terduga pelaku terorisme yang diringkus Densus 88 Anti Teror di Aceh yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN).

Eddy mengatakan pemerintah terus menerapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme guna memitigasi kembalinya terjadi aksi terorisme secara berulang.

“Di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018, norma hukum tentang pencegahan itu, di dalam satu pasal itu dilakukan adalah kan dulu perbuatan percobaan, perbuatan jahat, itu dapat dipidana. Sekarang Undang-Undang nomor 5, perbuatan persiapan, itu masuk di dalam unsur pidana,” kata Eddy kepada wartawan di Pendopo Pengayoman Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025).

Adapun, dia menjelaskan penerapan UU tersebut merupakan hukum preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum sebelum pelanggaran itu terjadi. Dalam hal ini apabila untuk kasus terorisme, bentuk perencanaan aksi terorisme bisa dikenakan hukum pidana.

“Sehingga langkah-langkah negara untuk melakukan preventive law, itu terus dilakukan. Ini salah satu bentuk preventive law, mitigasi supaya terorisme tidak akan terjadi. Itu upaya terus,” kata Eddy.

Kemudian, dia terus berkoordinasi dengan Densus 88 Anti Teror untuk mendalami kasus tersebut. Pastinya, dia menekankan hukum preventif melalui penegak hukum merupakan sebuah upaya pencegahan aksi terorisme.

“Kami terus berkoordinasi, nanti pendalamannya silakan ke Polri yang melakukan pendalaman,” terangnya.

“Negara tadi terus bahwa upaya pencegahan itu dilakukan secara sistematis, terpadu dan berkesinambungan. Sehingga terus, supaya jangan sampai kita lengah. Makanya ada BNPT, ada Densus, dan itu didukung oleh Kementerian Lembaga, ada BIN, Intergen, ada BSSN,” lanjutnya.

Diketahui, Densus 88 Anti Teror menyatakan dua terduga teroris yang ditangkap di Aceh adalah aparatur sipil negara (ASN). Kedua ASN itu, yakni MZ KS (40) dan ZA alias SA (47).

“Betul ASN, satu Kemenag dan satu ASN Kota Banda Aceh,” kata Juru Bicara Densus 88, AKBP Mayndra E Wardhana, saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/25).

Dia mengatakan kedua ASN itu saat ini sudah berstatus tersangka. Namun, pemeriksaan intensif masih berjalan hingga saat ini. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menjelaskan berdasarkan informasi MZ merupakan ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh. Kemudian, ZA bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh.

"Informasi sementara memang benar, ada dua ASN di Aceh yang ditangkap oleh Densus 88 terkait terorisme,” tutur dia dalam keterangan resminya.

Baca juga artikel terkait TERORISME atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto