tirto.id - Densus 88 Anti Teror menyatakan dua terduga teroris yang ditangkap di Aceh adalah aparatur sipil negara (ASN). Kedua ASN itu, yakni MZ KS (40) dan ZA alias SA (47).
“Betul ASN, satu Kemenag dan satu ASN Kota Banda Aceh,” kata Juru Bicara Densus 88, AKBP Mayndra E Wardhana, saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/25).
Dia mengatakan kedua ASN itu saat ini sudah berstatus tersangka. Namun, pemeriksaan intensif masih berjalan hingga saat ini.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menjelaskan berdasarkan informasi MZ merupakan ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh. Kemudian, ZA bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh.
"Informasi sementara memang benar, ada dua ASN di Aceh yang ditangkap oleh Densus 88 terkait terorisme,” tutur dia dalam keterangan resminya.
Menurut Joko, penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda, yakni MZ ditangkap di salah satu warung kopi daerah Banda Aceh. Sedangkan, ZA ditangkap di sebuah showroom mobil di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.
Joko menyatakan belum bisa memerinci lebih jauh terkait dugaan keterlibatan kedua ASN itu dalam jaringan teroris apa.
“Polda Aceh hanya melakukan pengamanan saat penggeledahan. Untuk detailnya, kami masih menunggu laporan dari Kasatgaswil Aceh Densus 88. Terkait tindak lanjut dan proses hukumnya juga di Densus 88," ujar Joko.
Sebelumnya, Densus 88 Anti Teror menyatakan penangkapan kepada ZA (47) dan M (40) di Aceh dilakukan Selasa (5/8/2025) pukul 09.00 WIB. Penangkapan ini disebut sebagai bagian dari pengembangan operasi penanggulangan teror yang terus dilakukan oleh Densus 88.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan operasi penanggulangan teror yang terus dilakukan oleh Densus 88 di berbagai wilayah,” kata PPID Densus 88 AKBP Mayndra E Wardhana dalam keterangan resmi, Selasa (5/8/2025).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































