tirto.id - Densus 88 Anti Teror Polri menangkap dua terduga teroris berinisial ZA (47) dan M (40) di Aceh. Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/8/2025) pukul 09.00 WIB.
Penangkapan ini disebut sebagai bagian dari pengembangan operasi penanggulangan teror yang terus dilakukan oleh Densus 88.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan operasi penanggulangan teror yang terus dilakukan oleh Densus 88 di berbagai wilayah,” kata PPID Densus 88, AKBP Mayndra E Wardhana, dalam keterangan resmi, Selasa (5/8/2025).
Dia menerangkan penegakan hukum ini merupakan hasil pengembangan dari operasi penanggulangan jaringan terorisme yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir. Mayndra memastikan setiap jaringan yang teridentifikasi akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Mayndra, ZA diduga terlibat dalam pendanaan kegiatan salah satu organisasi teror. Selain itu, diduga mengelola aliran dana yang digunakan untuk mendukung logistik dan aktivitas kelompok tersebut.
“Sementara itu, M ditangkap karena diduga memiliki peran strategis sebagai salah satu petinggi jaringan teror di wilayah Aceh, yang bertugas melakukan perekrutan dalam rangka kaderisasi,” ungkap dia.
Selamjutnya, kata Mayndra, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif kepada kedua terduga teroris. Penyidik juga akan mendalami keterkaitan mereka dengan jaringan yang lebih luas.
Dalam penindakan ini, kata dia, Densus 88 menyita sejumlah barang bukti penting antara lain satu unit laptop, beberapa telepon genggam, media penyimpanan berupa flashdisk, serta senjata tajam yang diduga digunakan dalam rangka pelatihan. Tim penyidik menduga barang bukti ini memuat bukti penting berupa data-data kelompok, jaringan pendukung, serta dokumen terkait aktivitas kelompok.
“Densus 88 akan terus melaksanakan operasi untuk menanggulangi ancaman teror. Hal ini sejalan dengan komitmen dan tugas utama Densus untuk menjaga keamanan nasional, melindungi masyarakat, serta memastikan tidak ada ruang bagi kelompok radikal dan teroris untuk berkembang di Indonesia,” tutur dia.
Lebih lanjut, Mayndra menyampaikan penegakan hukum yang diakukan diimbangi dengan upaya pencegahan melalui kerja sama dengan masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah daerah.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































