tirto.id - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol. Marthinus Hukom, mengungkap penelitian mengenai tanaman ganja masih akan terus berproses. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah ganja memang dapat digunakan untuk kepentingan medis.
Marthinus mengungkap, BNN diminta oleh DPR agar menjadi inisiator penelitian mengenai peluang ganja di bidang medis. Permintaan itu disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di bulan Juni lalu. Namun, dia menegaskan, meskipun riset tersebut ditujukan untuk alasan yang positif, Indonesia tidak akan serta-merta melegalkan ganja.
"Saya tidak memilih untuk legalisasi. Kalau memilih legalisasi itu artinya kita memberikan ruang seluas-luasnya. Segala sesuatu yang merusak, terutama narkoba, kita harus pertimbangkan etisnya apa. Kalau ada manfaat untuk kesehatan, harus ada penelitian empiris yang sangat konkret. Apabila dibuktikan ada hasil penelitian yang mengatakan bahwa ganja bisa digunakan untuk pengobatan, kenapa tidak [digunakan untuk medis]?" terang Marthinus setelah memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Selasa (15/07/2025).
Pendekatan yang akan dilakukan dalam riset adalah mengatur, ketimbang melegalisasi. Menurut Marthinus, apabila hasil penelitian yang dilakukan oleh para pakar mengatakan bahwa ganja dapat digunakan untuk bidang medis, maka pihak yang berwenang seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat mengaturnya.
Hal yang dapat diatur, misalnya, adalah penyakit apa saja yang dapat menggunakan ganja untuk kesehatan. Oleh sebab itu, para peneliti harus mencapai konsensus untuk hal-hal yang akan diatur tersebut.
"Kita ketahui, sampai hari ini pengguna ganja di Indonesia mencapai 101,4 juta orang. Dengan tingkat pengetahuan yang minim, tingkat pendapatan yang minim, lalu kita melegalisasikan [ganja] hanya untuk rekreasi, itu berarti kita sedang membawa masyarakat kita ke ruang kerusakan moral," jelasnya.
Riset BNN mengenai peluang ganja di bidang medis tersebut turut menggandeng dunia akademis, seperti Universitas Udayana (Unud). Penelitian tersebut sudah dimulai sejak awal tahun 2025 dengan menggandeng peneliti-peneliti dari Jurusan Farmasi.
"Penelitiannya sedang berjalan. Kami memohon izin untuk menggunakan bahan dasar riset itu dari narkotika. Ini terkait dengan obat, bukan mengobati. Kita lihat nanti perkembangannya, tahapan-tahapannya seperti apa," ucap Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana, pada kesempatan yang sama.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































