tirto.id - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan alias bantuan subsidi upah tahap I yang ditujukan untuk 1 juta pekerja akan dicairkan pada pekan ini. Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi sebut usai BP Jamsostek memberikan data calon penerima pada 30 Juli 2021, Kemnaker segera mencairkannya.
"Kami usahakan segera, mudah-mudahan pekan ini," kata dia kepada reporter Tirto, Rabu (4/8/2021).
BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta. Namun, pekerja yang upahnya lebih dari Rp3,5 juta masih bisa mendapatkan subsidi upah dengan catatan wilayah pabrik atau kantornya berada di daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan terdapat beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 dan 2020 bagi pekerja. "Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Ida.
Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.
Menurut Menaker Ida, pada BSU tahun ini, pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Ia mencontohkan, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000. Begitu juga dengan Upah Minimi Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," kata dia.
Ia menambahkan, untuk BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," kata dia.
Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan untuk penerima BSU sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.
Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.
Ia berharap, penyaluran tahun ini berjalan lancar, tetap sasaran, dan dapat membantu pekerja/buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz