tirto.id - Bisakah PPPK Guru menjadi kepala sekolah kerap kali muncul di kalangan tenaga pendidik. Lantas, bagaimana aturan PPPK Guru bisa jadi kepala sekolah? Cek info lengkapnya.
Saat ini, kebutuhan formasi kepala sekolah di Indonesia mencapai angka yang sangat tinggi. Berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, jumlah yang kepala sekolah yang dibutuhkan per Senin (23/6/2025) mencapai 50.971 orang.
“Kebutuhan kepala sekolah di seluruh Indonesia masih sangat tinggi, dengan total mencapai 50.971 orang,” ujar Nunik, dikutip dari Antarnews, Senin (23/6/2025).
13.163 sekolah tercatat tidak memiliki kepala sekolah. Kemudian, 26.909 sekolah tercatat belum memiliki kepala sekolah secara definitif. Akibatnya, kepala sekolah diisi oleh guru yang menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) kepala sekolah. Pada tahun 2025, sebanyak 10.899 sekolah akan pensiun.
Bolehkan PPPK Guru Jadi Kepala Sekolah?
Kepala sekolah memiliki peran penting dalam mengelola satuan pendidikan tertentu. Profesi ini bertugas memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan di berbagai jenjang. Melihat peran krusial tersebut, pemerintah mengatur secara rinci regulasi tentang pengangkatan kepala sekolah.
Di sejumlah daerah, PPPK Guru yang akan mengisi jabatan menjadi kepala sekolah menuai pro dan kontra. Namun, pemerintah telah memberikan arahan yang jelas tentang polemik tersebut. Sebab, salah satu poin dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 disebutkan bahwa jabatan kepala sekolah diisi oleh PNS dengan kriteria tertentu.
Menurut Dirjen GTKPG, PPPK Guru boleh mengisi jabatan kepala sekolah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
“Bagi guru yang sudah menjadi ASN PPPK, Kemendikbudristek memberi karpet merah agar bisa menjabat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah,” ujar Nunik Suryani, dikutip dari Antaranews, Rabu (20/3/2024).
Langkah tersebut, menurut Nunik, menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan bagi guru ASN PPPK.
Kriteria Guru PPPK yang Bisa Menjadi Kepala Sekolah?
Kriteria jabatan guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah diatur secara rinci dalam peraturan terbaru Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Dalam peraturan terbaru ini, terdapat perubahan yang signifikan, yaitu dihapusnya Program Guru Penggerak (PGP) dan diganti menjadi Program Kepemimpinan Sekolah (PKS).
PKS digelar dengan tujuan untuk meningkatkan kualifikasi para guru sebagai calon kepala sekolah. Dalam peraturan terbaru, pemerintah juga menyebutkan secara rinci bahwa jabatan kepala sekolah dapat diisi oleh guru PPPK dengan kriteria tertentu.
Berikut kriteria lengkap yang diatur dalam Pasal 7 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025:
- Pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
- Apabila tidak tersedia golongan penata, III/c, pemerintah daerah dapat mengusulkan penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, dan/atau Guru PPPK dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 4 tahun
- Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 tahun;
- Memiliki hasil penilaian kinerja Guru Baik selama dua tahun terakhir.
- Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika dibuktikan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat.
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
- Berusia paling tinggi 56 tahun.
- Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id




































