tirto.id - Mendagri Tito Karnavian mengaku perlu membahas lebih lanjut dengan Menteri Agama Fachrul Rozi terkait pernyataannya larangan penggunaan cadar.
Menurut Tito, ASN harus mengikuti aturan negara, karena mereka bukan karyawan swasta.
"Ingat! ASN bukan swasta. ASN dibayar oleh negara, karena itu harus setia pada 4 pilar Indonesia. Harus setia itu. Di luar itu maka kita akan tolak," uajr Tito di Kemendagri, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Tito tidak menutup peluang ASN dikenakan sanksi bila melanggar aturan berpakaian. Ia mengatakan, para ASN harus mengikuti aturan berpakaian saat beraktivitas.
"Para Polisi, anggota TNI, semua sudah ada tata untuk seragam, menggunakan seragam berpakaian. Kalau itu melanggar ya ga boleh, berikan sanksi administrasi atau teguran. Tapi kalau seandainya ada yang melanggar juga ada sanksi yang lebih berat lagi," imbuh Tito.
Menang Fachrul Razi menyebut penggunaan celana cingkrang di lingkungan instansi pemerintahan berlu diatur. Meski masih berupa kajian, Kemenag menilai rencana pelarangan ini positif dengan alasan keamanan.
"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh. Tapi kita tidak melarang niqab. Tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Fachrul Razi di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10/2019) lalu.
Saat dikonfirmasi lagi, Menag mengaku masih sebatas merekomendasikan aturan ini. Ia membantah sudah mengeluarkan larangan ASN mengenakan cadar.
"Kita merekomendasikan tidak ada ayat-ayat yang menguatkan tapi juga enggak ada yang melarang, silakan saja," kata dia, Kamis (31/12/2019).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali