Menuju konten utama

Soal Larangan Cadar, PKS: Bikin Aturan Jangan Berdasar Asumsi

Fraksi PKS meminta kepada pemerintah untuk melakukan kajian sebelum melarang penggunaan cadar dan celana cingkrang.

Soal Larangan Cadar, PKS: Bikin Aturan Jangan Berdasar Asumsi
Perempuan berhijab dan cadar atau niqab dari Komunitas Muslimah Soloraya menggelar aksi Gerakan Akhwat Bercadar Menolak Terorisme di Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/5/2018). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

tirto.id - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani Heryawan mengatakan, Kementerian Agama perlu melakukan kajian sebelum menerapakan aturan larangan cadar atau celana cingkrang di instansi pemerintah. Kajian ini harus bisa memastikan apakah memang ada keterkaitan penggunaan cadar atau celana cingkrang ini dengan paham radikalisme.

Menurut Netty sejumlah perbuatan negatif bisa saja menjadi indikator sederhana seorang yang menggunakan cadar terhubung dengan paham radikalisme. Indikator-indikator itu bisa berupa orang tersebut kerap menyebabkan perpecahan ataupun menyebarkan berita bohong atau hoaks.

"Tapi kalau gak ada kajiannya, gak ada data yang bisa dipercaya ya, yang kalau dalam bahasa ilmiah [disebut] evidence based, ya saya pikir perlu dipikirkan ulang," ucap Netty di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).

Netty berpendapat, situasi umat beragama di Indonesia saat ini sedang kondusif, sehingga belum perlu membuat aturan-aturan yang justru bisa menimbulkan perpecahan.

Ia mengingatkan, jangan sampai adanya stigmatisasi negatif terhadap perempuan bercadar atau laki-laki bercelana cingkrang. Netty mengatakan, sebauah kebijakan tak boleh lahir engan dasar asumsi, tanpa data dan fakta.

"Kalau ternyata ada dan angka kejadian si perempuan bercadar melakukan tindakan pelanggaran hukum, kriminalitas, menjadi trouble maker, melakukan gangguan sosial, ya mungkin itu boleh dijadikan alasan," jelas Netty.

"Tapi kalau gak ada sama sekali kan berarti baru dibangun atas dasar asumsi. kalau asumsi kan gak bisa dijadikan pegangan sebagai landasan untuk melahirkan kebijakan," imbuhnya.

Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya menyampaikan pihaknya sedang mengkaji hal tersebut untuk ditetapkan melalui peraturan menteri agama. Namun ia menegaskan tak pernah berpikir untuk melarang penggunaan cadar.

Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian. Namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.

"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab [cadar], tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Fachrul.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan kewenangan pakaian memang berada di tangan masing-masing instansi pemerintah.

Tjahjo mengaku, negara tidak memiliki keluhan dalam penggunaan cadar dan celana cingkrang. Pemerintah hanya mengatur pakaian ketika pejabat ikut diklat atau masalah pakaian batik saat acara kenegaraan.

Baca juga artikel terkait LARANGAN CADAR atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Widia Primastika