tirto.id - Setelah referendum pada Minggu (7/3/2021) mengenai larangan mengenakan penutup wajah di muka publik, Swiss akan menerapkan aturan legal melarang penggunaan cadar dan burqa bagi perempuan muslim di tempat umum.
Dilansir dari Sunday Times, kemenangan hasil pemungutan suara tergolong tipis, 51,2% yang menyatakan setuju dengan aturan tersebut. Sementara 48,8% sisanya yang menolak.
Sebenarnya, referendum mengenai aturan pengenaan penutup wajah ini tidak secara langsung menyasar umat Islam.
Dalihnya adalah untuk menghentikan kekerasan di muka publik, mulai dari aksi vandalisme demonstran yang lazimnya menutup wajahnya, hingga aksi kriminal lainnya.
Akan tetapi, para politisi Swiss dan pelbagai sebaran kampanye menyatakan secara langsung bahwa jajak pendapat ini berkaitan dengan pelarangan cadar dan burka bagi Islam radikal di Swiss.
Selain itu, terdapat juga penyataan resmi dari video pemerintah Swiss yang berargumen bahwa: "penutup wajah dalam aturan agama seperti cadar dan burqa adalah simbol penindasan terhadap perempuan. Ajaran tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Swiss."
Kendati demikian, penutup wajah tetap diizinkan digunakan di dalam ruang privat, di kediaman masing-masing, di rumah ibadah, pertunjukan, ataupun acara karnaval.
Menutup wajah dengan alasan kesehatan tidak termasuk dalam larangan ini, baik itu untuk tindak preventif penularan penyakit ataupun urusan medis.
Menanggapi aturan tersebut, organisasi muslim Swiss, Swiss Federation of Islamic Umbrella Organisations menyatakan ketidaksetujuannya.
"Kebijakan ini langsung ditujukan kepada laki-laki dan perempuan muslim. Hal ini juga mengganggu stabilitas Swiss, merendahkan martabat dan nilai-nilai toleransi," ujarnya dalam pernyataan rilis pers.
Aturan ini juga memancing respons Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Komite HAM dari PBB mengutarakan kekecewaannya atas hasil refederendum tersebut.
"Justifikasi yang tidak jelas tentang pemakaian penutup wajah yang dapat jadi ancaman keselamatan, kesehatan, atau hak orang lain, tidak dapat dianggap sebagai alasan yang sah untuk pembatasan legal terhadap kebebasan beragama," tulis komite HAM PBB melalui pernyataan persnya.
Berkat hasil referendum tersebut, menurut PBB, Swiss tergolong salah satu negara yang diskriminatif terhadap umat Islam.
Negara-negara lain yang melarang penggunaan cadar dan burqa adalah Prancis, Belgia, dan Austria.
Saat ini, umat Islam di Swiss tergolong minoritas. Dari 8,6 juta penduduk Swis, umat Islamnya berjumlah sekitar 5% atau 390.000 penduduk. Mayoritas dari mereka berasal atau warga keturunan Turki, Bosnia, dan Kosovo.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dhita Koesno