tirto.id - Menteri Agama Fachrul Razi menjawab berbagai kritikan dari Komisi VIII DPR RI soal pernyataannya yang tengah mengkaji larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di lingkungan instansi pemerintahan dengan alasan keamanan.
Fachrul tak melarang seseorang untuk menggunakan cadar dan celana cingkrang. Namun, ia tak mau penggunaan cadar dan celana cingkrang ini dijadikan standar penilaian ketakwaan seseorang.
"Silakan, tidak pernah kami mengatakan dilarang pakai cadar. Kami khawatir ini berkembang dengan alasan ini ukuran ketakwaan umat, oleh sebab itu kami katakan bahwa cadar dengan ketakwaan tidak ada hubungannya," ujar Fachrul saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Fachrul mengatakan Kemenag tengah mengupayakan agar tak ada lagi wacana di masyarakat bahwa penggunaan cadar dan celana cingkrang menunjukkan tingginya ketakwaan seseorang.
"Jadi kami ingin cadar ini tidak berkembang dengan alasan ketakwaan, ini yang bahaya menurut kami," jelasnya.
Terkait dengan persoalan keamanan, menurut mantan Wakil Panglima TNI itu sepenuhnya merupakan hak dan kewenangan instansi terkait. Ia mencontohkan larangan penggunaan helm atau benda yang menutupi muka saat masuk ke suatu instansi.
"Itu bagaimana keputusan instansi itu demi keamanannya. [...] Silakan, kalau Anda merasa itu sangat berbahaya orang pakai penutup muka dan sebagainya masuk ke ATM atau sebagainya itu urusan masing-masing," ucapnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Gilang Ramadhan