tirto.id - Sudah satu tahun DPR bersama pemerintah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Namun hingga kini pemerintah belum sama sekali mengeluarkan aturan turunan dari UU Pesantren, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), maupun Peraturan Menteri.
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi mempertanyakan persoalan belum adanya aturan turuan dari UU Pesantren.
"Di UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren setidaknya dibutuhkan 2 Substansi Peraturan Presiden (Perpres) dan 7 Substansi Peraturan Menteri. Kami mendesak kepada pemerintah untuk segera menuntaskan aturan turunan UU No 18 Tahun 2019," kata Arwani dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (22/10/2020).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini mengatakan partainya merupakan salah satu pendukung saat UU Pesantren masih dibahas di DPR RI. PPP kala itu mendukung penuh program afirmasi dan fasilitas negara kepada pesantren melalui program kerja di berbagai kementerian.
Misalnya program Rusun bagi Pesantren, peningkatan Sanitasi Pesantren yang layak, Pusat Kesehatan Pesantren, Program Pendidikan Daring, Pendidikan Vokasi di Pesantren (BLK) dan sebagainya.
Menurut Arwani terlambatnya aturan turunan dari UU Pesantren menyebabkan penundaan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi negara bagi pesantren.
"Program-program ini benar-benar memiliki dampak konkret bagi peningkatan kualitas, kapasitas, dan daya saing santri," kata Arwani.
Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan kementeriannya saat ini memang masih menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai aturan turunan dari UU Pesantren. Menurut Fachrul, aturan turunan tersebut kini sedang dalam tahap uji publik, termasuk Perpres yang juga sedang tahap uji publik.
Fachrul mengatakan Perpres terkait UU Pesantren, di antaranya akan mengatur regulasi mengenai pembiayaan pesantren. Sedangkan PMA tentang regulasi itu akan membahas tata laksana teknis pendirian dan penyelenggaraan pesantren dan jenjang pendidikannya, meliputi muadalah, diniyah formal dan mengaji kitab kuning.
Ia pun mengingatkan entitas pondok pesantren agar bersiap mengadaptasi secara cepat implementasi dari UU Pesantren.
"Undang-undang ini memberikan afirmasi, rekognisi dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat," kata Fachrul dalam upacara peringatan Hari Santri 2020 di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (22/10/2020) dilansir dari Antara.
Fachrul menjanjikan implementasi regulasi tentang pesantren itu akan menjadi hadiah termanis dari pemerintah untuk kalangan pesantren.
Undang-undang tersebut memang disebut akan menjadi angin segar bagi kalangan pesantren yang dalam praktiknya belum banyak mendapatkan perhatian. Dalam implementasinya, lulusan pesantren akan mendapat ijazah yang diakui negara dan berhak melanjutkan pendidikan ke jenjang manapun.
Dampak yang dirasakan nantinya, santri pondok pesantren dapat melanjutkan ke sekolah formal seperti Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, SMP, SMA, SMK dan juga perguruan tinggi.
"Maka, peraturan yang kami buat bertujuan agar undang-undang pesantren implementatif dan berguna bagi pesantren," pungkas Fachrul.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto