tirto.id - Menteri Agama Fachrul Razi menggulirkan ide kontroversial soal wacana pelarangan bagi aparatur sipil negara (ASN/ PNS) memakai cadar dan celana cingkrang di lingkungan instansi pemerintahan. Meski masih berupa kajian, Kemenag menilai ide ini positif dengan alasan keamanan.
"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Fachrul Razi di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Saat dikonfirmasi, Fachrul mengaku masih sebatas merekomendasikan aturan ini. Ia membantah kalau sudah mengeluarkan larangan ASN mengenakan cadar.
"Kita merekomendasikan tidak ada ayat-ayat yang menguatkan tapi juga enggak ada yang melarang, silakan saja," kata Fachrul di kompleks Istana, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan aturan pakaian bagi PNS diatur oleh masing-masing instansi pemerintah.
"Belum dibahas. Masing-masing instansi [maka] masing-masing rumah tangga, kan pasti ada aturannya," kata Tjahjo di Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis.
Tjahjo menyebut negara tidak mengatur secara khusus penggunaan cadar dan celana cingkrang di lingkungan pemerintahan.
Pemerintah hanya mengatur pakaian ketika pejabat ikut diklat atau masalah pakaian batik saat acara kenegaraan. "Masalah jilbab hijab juga, ada yang harus ditutup depannya ada yang tidak," kata Tjahjo.
Berpotensi Langgar HAM
Larangan cadar dan celana cingkrang ini bila diterapkan menuai sejumlah reaksi penolakan dari beberapa LSM. Salah satunya, Wakil Ketua Imparsial Gufron Mabruri yang mempersoalkan aturan ini jika diterapkan karena berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Meski ia menyadari kalau pemerintah bisa mengatur berpakaian pegawai negeri.
"Dalam konteks hak asasi manusia, hal ini bisa diatur tapi itu gak bisa serta merta dengan pembatasan dilakukan oleh pemerintah salah satunya pelarangan," kata kepada reporter Tirto, Kamis lalu.
Gufron menerangkan, pembatasan hak seseorang harus memenuhi sejumlah syarat. Pertama, pelarangan harus berdasarkan norma dan aturan masyarakat. Ia mencontohkan, pelarangan harus diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Berdasar syarat itu, Gufron mempertanyakan dasar pembatasan hak memakai cadar dan celana cingkrang yang menjadi urusan privat dan negara turut campur tangan. Meski dengan dalih keamanan, hal ini masih tidak terukur konkret kaitan cadar dan masalah keamanan.
"Sekarang pertanyaannya, apa alasan pemerintah untuk melakukan pembatasan atau pelarangan terhadap penggunaan atribut keagamaan yang berupa cadar? Kalau alasannya keamanan nasional itu juga harus diukur sedemikian secara konkret," jelas Gufron.
Alasan lain, negara juga tidak bisa sembarangan melarang penggunaan cadar sebab seluruh masyarakat berhak bebas beragama dan berkeyakinan. Ia menganalogikan penggunaan cadar bagi umat Islam sama seperti penggunaan salib bagi umat Kristen dan Katholik.
"Itu kan bagian manifestasi kebebasan beragama dan berkeyakinan dia terlepas soal kita berbeda pandangan teologi atau tidak dengan mereka," tutur Gufron.
Terakhir, penggunaan cadar juga dianggap tidak berpengaruh dengan kinerja ASN. Ia menanyakan dampak cadar mempengaruhi kinerja PNS dalam bekerja atau tidak.
"Kalah ukuran kinerja, tidak ada korelasi langsung yang menghubungkan antara cara berpakaian dengan masalah kinerja," tegas Gufron.
Larangan Cadar Suatu Kemunduran
Pengamat kebijakan UI Defny Holidin memandang isu pelarangan cadar tidak lepas dari proses pembuatan kebijakan.
Logika yang dipakai oleh pembuat kebijakan, kata Defny, yakni membuat kebijakan baru sebagai reaksi bila ada masalah. Namun, ada keganjilan, karena kebijakan seharusnya mengikuti kehendak dan kebutuhan publik.
Contohnya publik ingin Kemenag bebas korupsi, bukan membuat aturan yang justru memberatkan.
"Jika ada tuntutan publik pada pemberantasan korupsi di Kemenag dan instansi pemerintah lainnya, juga optimasi kinerja, seharusnya ini dijadikan masalah administrasi. Kalau Menag justru meng-highlight isu cadar dan celana cingkrang, publik akan curiga, ini kepentingan penyelenggara negara rasa sektarian," kata Defny kepada Tirto, Kamis lalu.
Defny menuturkan, negara maju menyesuaikan ketentuan berpakaian para ASN. Dalam catatan Tirto, Kementerian Dalam Negeri juga pernah mengatur tentang pakaian ASN, tetapi hanya berlaku untuk lingkungan Kemendagri.
Ia menilai Indonesia mengalami kemunduran jika membatasi cara berpakaian seperti zaman Orde Baru.
"Di negara-negara seperti Inggris, USA, mereka sudah mengakomodasi betul urusan ini. Jadi, kemunduran kalau Indonesia justru kembali melakukan pembatasan seperti di era Orde Baru," jelasnya.
Yang perlu ditegaskan sebelum negara menerapkan larangan cadar dan celana cingkrang ini yakni semangat untuk tidak melanggar prinsip keberagaman dan menghormati hak individu untuk mengekspresikan keyakinannya.
"Kalau pun cadar dan celana cingkrang dianggap tak sesuai aturan, ya tinggal membuat aturan yang mengakomodasi tipe pakaian tertentu sesuai aturan agama masing-masing," ujar Defny.
"Kalau tidak mengambil opsi ini, Menag atau menteri mana pun bisa dianggap tidak sesuai dengan semangat kita menjunjung tinggi keberagaman," pungkasnya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri