tirto.id - Menteri Agama Fachrul Razi mengikuti rapat kerja perdana dengan Komisi VIII DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Agenda pada hari ini utamanya adalah perkenalan antara Menag dengan komisi VIII sebagai mitra kerja di DPR RI.
Namun, saat membuka rapat, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto langsung menyampaikan kepada Menag Fachrul agar ia nantinya juga menjelaskan pernyataannya terkait larangan cadar dan celana cingkrang di lingkungan instansi pemerintahan.
“Beberapa pernyataan pak menteri yang saya kira penting untuk konfirmasi langsung di forum terhormat ini. Misalkan bagaimana pak menteri menyatakan bahwa cadar dan celana cingkrang perlu diatur sedemikian rupa terutama di ASN," kata Yandri di ruang rapat Komisi VIII DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Yandri meminta persoalan ini dijelaskan karena menjadi pro dan kontra di masyarakat.
Politikus PAN itu mengatakan, pernyataan tersebut terlalu dini untuk menyimpulkan seseorang yang memakai cadar dan celana cingkrang terpapar radikalisme.
"Oleh karena itu penting kita menyelesaikan persoalan pro kontra ini sehingga energi yang besar kita pindahkan pada hal-hal konstruktif dan produktif," ungkap Yandri.
"Mohon Pak Menteri jelaskan secara transparan saja nanti sehingga bisa kita kanalisasi menjadi perdebatan yang positif," imbuh dia.
Ide pelarangan penggunaan cadar bagi pegawai pemerintah digulirkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Selain cadar, pemerintah juga menyoalkan penggunaan celana cingkrang di lingkungan instansi pemerintahan.
Meski masih berupa kajian, Kemenag menilai ide ini positif dengan alasan keamanan.
"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu,” kata Fachrul Razi, di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Fachrul mengaku masih sebatas merekomendasikan aturan ini. Ia membantah kalau sudah mengeluarkan larangan ASN mengenakan cadar.
"Kami merekomendasikan tidak ada ayat-ayat yang menguatkan, tapi juga enggak ada yang melarang, silakan saja," kata Fachrul di kompleks Istana, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Abdul Aziz