Menuju konten utama

Biaya Sertifikasi K3 Kemnaker, Benarkah Rp6 Juta?

Biaya sertifikasi K3 Kemnaker resmi Rp275 ribu, tapi kasus korupsi bikin pekerja harus bayar hingga Rp6 juta. Simak fakta lengkapnya.

Biaya Sertifikasi K3 Kemnaker, Benarkah Rp6 Juta?
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/7/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/bar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Skandal ini menyeret nama Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama 10 pejabat lainnya.

Modus yang digunakan adalah mempersulit hingga memperlambat penerbitan sertifikat K3 bagi pihak yang enggan membayar lebih. Tarif resmi sertifikasi K3 hanya Rp275 ribu sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun fakta di lapangan, para pekerja maupun perusahaan harus merogoh kocek hingga Rp6 juta.

"Hal ini menjadi ironi, ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000. Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Uang hasil pemerasan itu disebut mengalir ke berbagai pihak dengan total mencapai Rp81 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membeli aset mewah, kendaraan, hingga penyertaan modal perusahaan.

Praktik ini jelas merugikan pekerja yang seharusnya mendapatkan perlindungan melalui sertifikasi K3. Kasus ini sekaligus memunculkan pertanyaan besar di masyarakat, berapa sih sebenarnya biaya sertifikasi K3 Kemnaker sesuai aturan?

Apa Itu Sertifikat K3 Kemenaker?

Sertifikat K3 Kemnaker adalah bukti resmi pengakuan kompetensi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan. Mengacu pada PP No. 50 Tahun 2012, sertifikasi ini diberikan kepada tenaga kerja atau perusahaan yang telah mengikuti pelatihan dan lulus uji kompetensi.

Tujuannya untuk memastikan penerapan K3 berjalan efektif guna mencegah kecelakaan maupun penyakit akibat kerja. Sertifikasi K3 mencakup berbagai bidang, mulai dari Ahli K3 Umum, Operator, hingga Petugas K3. Bagi perusahaan berisiko tinggi, kepemilikan sertifikat ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk komitmen menjaga keselamatan kerja.

Cara Mendapatkan Sertifikat K3 Kemnaker

Untuk memperoleh sertifikat K3 Kemnaker, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui secara resmi. Proses ini dirancang agar peserta benar-benar memiliki kompetensi sesuai standar keselamatan kerja. Dilansir dari laman pelatihank3kemenaker.com, berikut langkah-langkahnya:

1. Menentukan Jenis Sertifikasi

Pilih jenis sertifikat sesuai kebutuhan pekerjaan, misalnya Ahli K3 Umum, Operator Gondola, atau Petugas K3 lainnya.

2. Mendaftar di Lembaga Resmi

Pastikan mengikuti pelatihan melalui lembaga yang diakui dan terakreditasi Kemnaker RI agar sertifikat yang diterbitkan sah.

3. Menyiapkan Dokumen Pendukung

Umumnya berupa ijazah pendidikan terakhir, pas foto, dan dokumen identitas lain sesuai syarat administrasi.

4. Mengikuti Pelatihan K3

Peserta wajib hadir penuh selama masa pelatihan yang berlangsung sekitar 3–12 hari, tergantung jenis program.

5. Menjalani Ujian Kemnaker

Setelah pelatihan selesai, peserta harus lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh Kemnaker.

6. Penerbitan Sertifikat

Jika dinyatakan lulus, sertifikat K3 resmi akan terbit dalam waktu 1–3 bulan. Sebagai bukti sementara, biasanya peserta mendapat surat keterangan lulus.

Dengan mengikuti prosedur ini, tenaga kerja maupun perusahaan dapat memperoleh sertifikat K3 yang sah dan diakui secara nasional.

Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat K3 Kemnaker?

Biaya resmi pembuatan sertifikat K3 Kemnaker sebenarnya hanya Rp275 ribu sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, kasus korupsi yang menyeret eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel mengungkap praktik pemerasan yang membuat perusahaan harus membayar hingga Rp6 juta.

Modusnya berupa memperlambat, mempersulit, bahkan tidak memproses sertifikat bila tidak ada pembayaran tambahan. KPK mencatat praktik ini terjadi sejak 2019 hingga 2025 dengan total uang haram mencapai Rp81 miliar.

Tirto.id juga telah merangkum berbagai informasi penting seputar Sertifikasi K3 Kemnaker. Simak rangkaian berita dan pembahasan lengkapnya melalui tautan berikut: Artikel tentang Sertifikasi K3 Kemnaker.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Dipna Videlia Putsanra