tirto.id - Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, buka suara terkait kasus viral penolakan pembayaran tunai di Roti O. Ia menjelaskan bahwa penolakan pembayaran tunai itu melanggar aturan.
Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai sistem pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.
Dalam hal ini, penggunaan rupiah sebagai alat transaksi sistem pembayaran dapat berupa instrumen pembayaran tunai dan non-tunai.
"Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang Rupiah dalam transaksi di Indonesia. Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau non-tunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi," ujar Denny, dalam keterangannya kepada Tirto, dikutip Senin (22/12/2025).
Meski begitu, Bank Indonesia mendorong penggunaan pembayaran non tunai karena cepat, mudah, murah, aman, dan handal. Selain itu, pemanfaatan pembayaran non-tunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu.
Namun, dengan keragaman demografi, tantangan geografis serta teknologi di Indonesia, uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan sebagai alat pembayaran.
"Keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah," tambah Denny.
Pernyataan ini dikeluarkan Bank Sentral setelah viral di media sosial seorang pegawai salah satu merchant Roti O yang menolak pembayaran tunai dari seorang nenek. Sebagai buntut ramainya isu tersebut, manajemen Roti O, melalui unggahannya di akun Instagram resmi @rotio.indonesia, menjelaskan bahwa saat ini gerai-gerai Roti O sudah sepenuhnya menerapkan sistem pembayaran non tunai (cashless).
Hal ini dilakukan guna memudahkan pelanggan, memberikan lebih banyak promo, hingga diskon harga.
"Penggunaan aplikasi dan transaksi non tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami," ujar manajemen.
Karena viralnya kasus ini, manajemen turut meminta maaf dan mengaku telah melakukan evaluasi. "Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik," tutup manajemen.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id


































