tirto.id - Penetapan jumlah zakat fitrah yang dibayarkan menjadi acuan umat muslim saat menjalankan kewajibannya di bulan Ramadhan. Di Indonesia, besaran zakat fitrah berbeda-beda untuk setiap wilayah, termasuk di Jakarta, Bandung, Bekasi, dan Tangerang.
Zakat fitrah (zakat al-fitr) merupakan kewajiban bagi seorang muslim, baik lelaki maupun perempuan, yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Hal itu dijelaskan dalam hadis riwayat Ibnu Umar ra., Rasulullah saw. bersabda:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Waktu pelaksanaan zakat fitrah, yaitu pada awal Ramadhan hingga paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Zakat tersebut diberikan kepada mustahik paling lambat sebelum salat Idulfitri, tepatnya sebelum khotib naik mimbar.
Zakat fitrah merupakan bentuk ibadah menyucikan diri setelah menunaikan puasa sebulan penuh di bulan Ramadhan. Hal itu juga dapat dimaknai sebagai wujud kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, dengan cara berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.
Doa & Niat Zakat Fitrah Ramadhan 2023
Sebagai salah satu kewajiban bagi umat muslim, maka tidak ada satu orang pun yang boleh meninggalkan zakat fitrah. Namun, apabila terdapat halangan, Islam memberikan kemudahan dalam melaksanakannya, yaitu dengan cara diwakilkan oleh orang lain.
Sebelum melaksanakan dan membayar zakat fitrah, seorang muslim dianjurkan membaca doa niat tertentu agar sah dan diterima.
Berikut ini beberapa niat yang perlu dipahami sebelum melaksanakan zakat fitrah.
- Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
- Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (nama) fardhu karena Allah Taala.”
- Doa Bagi Orang yang Mengeluarkan Zakat
Artinya: "Ya Allah jadikan ia sebagai simpanan yang menguntungkan dan jangan jadikan ia pemberian yang merugikan."
- Doa Orang yang Menerima Zakat
Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan barakah atas harta simpananmu dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."
Besaran Zakat Fitrah di Wilayah Indonesia
Zakat fitrah disunahkan dibayar dengan makanan pokok. Di Indonesia, makanan pokoknya bisa berupa beras atau yang lainnya. Besarannya adalah 1 sha' untuk setiap muslim yang berkewajiban.
Imam an-Nawawi berpendapat bahwa 1 sha' beras sama dengan bobot 2,7 kilogram (kg) atau 3,5 liter. Namun, ada ulama lain mengatakan, 1 sha’ berarti 2,5 kg.
Meski begitu, zakat fitrah boleh dibayar dengan uang tunai. Nilai yang dibayarkan disesuaikan dengan harga beras atau makanan pokok di daerah terkait. Oleh karenanya, besaran zakat fitrah dengan uang cenderung berbeda-beda di setiap wilayah.
Berikut ini besaran zakat fitrah uang di wilayah Jakarta, Bandung, Bekasi, dan Tangerang.
- DKI Jakarta, Tangerang, dan Sekitarnya
Hal ini ditetapkan berdasarkan pendapat para ulama, salah satunya Shaikh Yusuf Qardawi, membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras
- Jawa Barat, Termasuk Bandung dan Bekasi
- Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat Rp32.500,-
- Kabupaten Bandung Rp32.500,-
- Kabupaten Bandung Barat Rp30.000,-
- Kabupaten Bekasi Rp45.000,-
- Kabupaten Bogor Rp42.000,-
- Kabupaten Ciamis Rp30.000,-
- Kabupaten Cianjur Rp34.000,- sampai Rp62.000,-
- Kabupaten Cirebon Rp30.000,-
- Kabupaten Garut Rp35.000,-
- Kabupaten Indramayu Rp30.000,-
- Kabupaten Karawang Rp35.000,-
- Kabupaten Kuningan Rp30.000,-
- Kabupaten Majalengka Rp32.500,-
- Kabupaten Pangandaran Rp30.000,-
- Kabupaten Purwakarta Rp32.500,-
- Kabupaten Subang Rp35.000,-
- Kabupaten Sukabumi Rp32.500,-
- Kabupaten Sumedang Rp32.500,-
- Kabupaten Tasikmalaya Rp30.000,-
- Kota Bandung Rp32.500,-
- Kota Banjar Rp32.500,-
- Kota Bekasi Rp40.000,-
- Kota Bogor Rp45.000,-
- Kota Cimahi Rp32.500,-
- Kota Cirebon Rp42.000,-
- Kota Depok Rp45.000,-
- Kota Sukabumi Rp33.000,-
- Kota Tasikmalaya Rp35.000,-
Penulis: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Editor: Fadli Nasrudin