Menuju konten utama

Berkas Dakwaan 12 Tersangka Suap DPRD Malang Siap Disidangkan

Berkas dakwaan 12 tersangka korupsi suap DPRD Malang dilimpahkan penyidik KPK ke Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/1/2019).

Berkas Dakwaan 12 Tersangka Suap DPRD Malang Siap Disidangkan
Mantan anggota DPRD Kota Malang (kiri ke kanan) Hadi Susanto, Sugianto dan Diana Yanti berjalan menuju mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Kamis (27/12/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan 12 tersangka korupsi suap DPRD Malang yang akan digabung dalam 3 berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/1/2019).

KPK masih menunggu jadwal sidang untuk ke-12 tersangka tersebut dan untuk teknis persidangan apakah akan dihadapkan dalam sidang yang sama masih bergantung majelis hakim.

"Hari ini, JPU KPK melimpahkan Dakwaan dan berkas perkara untuk 12 orang anggota DPRD Malang ke PN Surabaya untuk selanjutnya rencana sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya. Jadwal persidangan akan ditentukan oleh pihak PN," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (8/1/2019).

Kedua belas tersangka tersebut adalah para anggota DPR yakni Diana Yanti (DY), Sugiarto (SG), Afdhal Fauza (AFA), Syamsul Fajrih (SYF), Hadi Susanto(HSO), Ribut Harianto (RHO), Indra Tjahyono (ITJ), Imam Ghozali (IGZ), Mohammad Fadli (MFI), Bambang Triyoso (BTO), Asia Iriani, SE (AI), dan Een Ambarsari (EAI). Kedua belas terdakwa pun sudah dibawa ke Surabaya untuk persiapan persidangan.

"Para terdakwa telah dibawa ke Surabaya menggunakan tadi malam dan dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang kelas 1 rutan Surabaya pada kejaksaan tinggi jawa Timur," kata Febri.

KPK sebelumnya menetapkan 22 anggota DPRD Malang sebagai tersangka pada 3 September 2018. KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (03/09/2018).

22 legislator tersebut diduga telah menerima fee masing-masing sebesar Rp12,5 juta-Rp50 juta terkait pembahasan APBD-Perubahan 2015 dari Walikota Malang periode 2013-2018 Mochamad Anton.

Penetapan tersangka kali ini merupakan pengembangan dari pengusutan kasus sebelumnya. KPK telah menetapkan status tersangka untuk Walikota Malang Mochammad Anton, Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Pembangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistyo dan 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya.

Anton, Arief dan Jarot sudah menerima vonis di kasus ini. Sementara 18 anggota dewan Kota Malang lainnya masih menjalani persidangan.

Atas perbuatannya, 22 orang tersebut dijerat dengan pasal 12 huruf A atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 12 B undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DPRD MALANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri