KPK mengekseskusi sepuluh mantan anggota DPRD Kota Malang sekaligus terpidana perkara suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang 2015ke Lapas Porong dan Lapas Wanita Malang, Jawa Timur.
12 anggota DPRD yang dipindahkan dengan kereta berstatus tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Empat kader Gerindra terbelit kasus suap massal di DPRD Kota Malang. Namun, menurut petinggi Gerindra, tindakan para anggota dewan itu di luar kendali partai.
Kasus suap yang menjerat mayoritas anggota DPRD Kota Malang dinilai oleh ICW menjadi bukti bahwa larangan eks napi korupsi menjadi caleg patut diberlakukan.
Sejauh ini, baru 40 anggota yang ditetapkan tersangka. Lima anggota lainnya masih lolos dari kejaran KPK, tapi ada potensi mereka turut terlibat korupsi.
Mendagri Tjahjo Kumolo mendatangi kantor KPK untuk berkonsultasi dengan pimpinan KPK terkait maraknya anggota DPRD yang terjerat tindak pidana korupsi.
KPK resmi menetapkan 22 orang Anggota DPRD Kota Malang Periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus suap pembahasan Rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2015.
Situs DPRD Kabupaten Malang diretas pada 3 September 2018. Peretasan terjadi di hari saat KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka kasus suap.
18 tersangka suap pembahasan APBD Malang tahun 2015 akan ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya dan Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.