Menuju konten utama

KPK: Sebagian Anggota DPRD Kota Malang Sudah Mengaku Bersalah

KPK resmi mentersangkakan dan menahan 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 di sejumlah rumah tahanan.

KPK: Sebagian Anggota DPRD Kota Malang Sudah Mengaku Bersalah
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Sebagian dari 19 anggota DPRD Kota Malang yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait tahap II penanganan kasus dugaan suap pembahasan Rancangan APBD Perubahan tahun 2015 sudah mengaku bersalah.

"Sebagai informasi, sebagian dari 19 anggota DPRD sebelumnya telah mengakui perbuatan dan mengembalikan uang pada KPK," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Selasa (04/09/2018).

Sebelumnya, KPK resmi mentersangkakan dan menahan 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 di sejumlah rumah tahanan. Ke-22 orang tersebut merupakan hasil dari tahap III penanganan perkara dugaan suap pembahasan Rancangan APBD Perubahan tahun 2015.

Pada penanganan tahap II, KPK telah menetapkan 18 anggota DPRD Kota Malang beserta Walikota Malang Mochamad Anton, sebagai tersangka di kasus yang sama. Sebelumnya lagi, KPK juga telah mentersangkakan Ketua DPRD Malang M. Arief Wicaksono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Pembangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistyo.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkapkan 22 orang tersebut diduga telah menerima fee masing-masing sebesar Rp 12,5 juta-Rp 50 juta untuk memuluskan pembahasan APBD-Perubahan 2015 dari Walikota Malang periode 2013-2018 Mochamad Anton.

Selain itu, para tersangka pun disebut menerima sejumlah gratifikasi. Febri Diansyah menyebut total uang yang digunakan untuk menyuap legislator kota Malang mencapai Rp700 juta, dan Rp5,8 miliar untuk gratifikasi.

"Kami ingatkan, agar para tersangka kooperatif terhadap proses hukum dan dapat mengembalikan uang yang pernah diterima pada KPK. Hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan tuntutan dan hukuman nanti di persidangan," ujar Febri.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD MALANG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto